kucing dan manusia

Posted by andyusuf.blogspot.com under


 Kucing dan seorang Manusia
                Kucing merupakan hewan peliharaan manusia karena sifat manjanya kepada seorang majikan / pemilik kucing tersebut. Sejak jaman mesir kuno hewan ini sudan menjadi hewan peliharaan manusia hal ini bisa dibuktikan dengan adanya patung hewan yang meyerupai kucing maupun lukisan yang menyerupai kucing.
                Di jaman modern ini bisa di bilang manusia tidak lebih baik dari hewan banyak seorang perempuan rela membuang anaknya ke tempat sampah karena ada hubungan gelap dengan pacarnya apakah itu bisa di bilang lebih baik dari seekor hewan, hewan kucing aja demi memberi makan pada pada anaknya rela mencuri majikanya makanan pada majikanya atau rumah orang lain.
                Saya di rumah memiliki seekor kucing yang berwarna hitam dan ada variasi putih di kaki dan bagian perutnya, dan kucing itu saya beri nama black sweet, black sweet di buang oleh majikannya yang dulu di depan rumah saya, black sweet di buang oleh majikanya dulu kira-kira masih berumur 1 bulanan dan ibu saya merasa kasihan akhirnya terpelihalah black sweet tersebut. Dan sekaran sudah 18 bulan (1 setengah tahun) berada di rumah saya, sekarang black sweet sudah mempunyai anak 3 dan anak-anaknya secara keseluruhan berwarna hitam dan ada sedikit variasi oranye mungkin karena kawin dengan kucing warna oranye, dan yang lebih dominan warna hitam. Meskipun tiap harinya di kasih makan 3 kali sehari tapi tetap saja black sweet kadangkala mencuri makanan ibu saya meskipun sudah di kasih makan, itu semua demi memberi makan tambahan anaknya atau mungkin karena mempunyai sifat mencuri tersebut.









Hukum haji bagi perempuan (istri)

Posted by andyusuf.blogspot.com under


Hukum haji bagi perempuan (istri)


            Haji menurut etimologi ialah bersengaja pada sesuatu yang dimuliakan. Sedangkan menurut syara’ ialah beberapa amalan tertentu yang dilaksanakan pada waktu tertentu dengan cara yang tertentu pula.Kewajiban ibadah haji bagi seorang muslim yaitu sekali seumur hidup bagi seseorang dinamakan “haji Islam atau haji wajib”. Bila seseorang tak mampu secara fisik, misalnya karena sakit yang tak ada harapan sembuh, ia boleh mewakilkan kepada orang lain yang sudah pernah berhaji. Bila ada seseorang meninggal dunia dan ia belum berhaji, ahli warisnya atau orang lain boleh menghajikan si almarhum, dengan syarat orang yang menjadi mubaddil (yang mewakili haji) telah berstatus haji. orang mati yang punya tanggungan wajib haji atau yang belum mempu melakukan ibadah haji Islam/haji wajib (pertama), ia boleh dihajikan oleh siapapun, walaupun tak seizin ahli warisnya dan tak mendapat wasiat dari yang mati. Adapun dalil Al-Qur’an tentang haji ada ada pada surat Ali Imran ayat 97 dan surat Al Hajj ayat 27.
            Menurut golongan Hanafiyah, dalam definisi mampu yang salah salah satunya menyinggung tentang wanita tidak dalam iddah, oleh karena itu tidak boleh keluar untuk beribadah haji, kalau ia sedang iddah dari thalak atau kematian sang suami. Menurut golongan Maliki hampir sama dengan golongan Hanafiah yaitu: Kalau seorang wanita sedang iddah dari thalaq atau kematian, maka wajib  berada di rumah, dan tidak boleh beribadah haji. Tetapi kalau ia melakukannya maka sah ihramnya, namun berdosa. Menurut golongan Syafi’i juga hampir sama sama dengan kedua ulama diatas tapi agak berbeda sedikit yaitu: hendaknya  si wanita disertai dengan suaminya, muhrimnya atau wanita lain yang dipercaya baik dua atau lebih. Kalau berserta seseorang perempuan saja, maka tidak wajib beribadah haji, meskipun ia boleh mengerjakannya bersama dengan seorang wanita dalam pelaksanaan ibadah haji wajib. Bahkan ia boleh pergi sendirian untuk beribadah haji wajib, asalkan dalam keadaan aman. Sedangkan dalam ibadah haji sunnah maka tidak boleh bersama wanita walaupun banyak. Apabila si wanita tidak menemukan lelaki muhrim atau suami kecuali dengan biaya atau ongkos, maka wajib baginya kalau ia mampu. Dan sedangkan menurut golongan Hambali yaitu wanita tidak wajib beribadah haji, kecuali bersama suami atau muhrimnya.
            Jadi menurut saya seorang perempuan (isteri) tidak diwajibkan haji sendiri kalau bisa sama suami, dan kalau suaminya sudah meninggal harus sama muhrimnya. Tetapi menurut golongan Syafi’i diberi sedikit kelonggaran yaitu asalkan dalam keadaan aman.




DAFTAR PUSTAKA

Mansyhuri, KH. A. Aziz.  1996. Fiqih Haji. Surabaya. PT Bungkul Indah.
Taufiqurrohman. 2009. Manasik Haji Dan Ziarah Spiritual. Malang. UIN Malang Press. 

contoh laporan ppl di bank mandiri syariah

Posted by andyusuf.blogspot.com under



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Instansi/Perusahaan
Sejak awal mula pendiriannya, nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanuasian dan integritas telah tertanam kuat pada segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM). Jika dicermati dengan seksama, kehadiran Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak tahun 1999 merupakan hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998 yang melanda Indonesia. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak juli 1997, yang disusul dengan krisis multidimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh.
Sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitulasasi sebagaian bank-bank di Indonesia.
Salah satu bank konvesional, PT. Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP), PT. Bank Dagang Negara dan PT. Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. Bank Susila Bakti bersaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya merger dengan beberapa bank lain serta mengundang investor asing.
Pada saat bersamaan pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT. Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatan dan menetapkan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sebagai pemilik mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembankan layanan perbankan syariah di kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang member peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).
Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT. Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beropersi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT. Bank Syariah Mandiri sebagai mana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No.23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah di kukuhkan oleh Gubenur Bank Indonesia melalui SK Gubenur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT. Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal  tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999.
PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pembatu Lumajang merupakan perusahaan perseorangan yang bergerak dibidang usaha perbankan syariah. Pada tanggal 1 November 2010 merupakan awal operasionalisasi lembaga keuangan syariah ini dengan beralamat di Jalan PB. Sudirman No. 45 Lumajang. PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Lumajang hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealism usaha dengan nilai-nilai rohani sebagai bank yang mampu memadukan idelism usaha dengan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Lumajang dalam kiprahnya di perbankan Kabupaten Lumajang PT Bank Mandiri Cabang Pembantu Lumajang hadir untuk besama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.



1.2  Visi & Misi Perusahaan
Dalam rangka mendukung penciptaan tujuan perusahaan, maka BSM memandang perlu untuk menetapkan Visi dan menguatkan Misi Perusahaan. Penguatan Misi perusahaan dilakukan dengan cara menyesuaikan rumusan Misi yang ada sebelumnya dengan kondisi saat ini.
Visi BSM : Bank Syariah Terdepan dan Modern[1].
                              (The Leading & Modern Sharia Bank).

Misi BSM :
1.      Mewujudkan pertumbuhan dari keuntungan diatas rata-rata industri yang berkesinambungan.
2.      Meningkatkan kualitas produk dan layanan berbasis teknologi yang melampaui harapan nasabah.
3.      Mengutamakan penghimpunan dana murah dan penyaluran pembiayaan harapan nasabah.
4.      Mengembangkan bisnis atas dasar nilai-nilai syariah universal.
5.      Mengembangkan manajemen talenta dan lingkungan kerja yang sehat.
6.      Meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.



1.3  Struktur Organisasi Instansi/Perusahaan   


Gambar 1.1 sesuai lembaga






1.4  Ruang Lingkup kegiatan/ Usaha dari Instansi/ Perusahaan
            Menurut pasal 1 undang – undang no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Ayat 2 berbunyi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningakatkan taraf hidup rakyat. Ayat 7 berbunyi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegitan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
            Di dalam undang – undang yang sama tetapi dalam pasal berbeda yaitu pasal 19, kegiatan usaha bank umum syariah meliputi:
a.      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadiah atau akad  lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
b.      Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
c.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
d.     Penyaluran pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau  akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
e.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
f.       Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
g.      Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hiwalah atau  akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
h.      Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
i.        Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah atau hiwalah;
j.        Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau bank Indonesia;
k.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
l.        Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah;
m.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
n.      Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah;
o.      Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah;
p.      Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah; dan
q.      Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Kalau dilihat dari yang dijelaskan diatas bank mandiri syariah dalam kegiatan usaha bank bank meliputi:
1.      Penghimpunan dana dengan prodak
a.       Tabungan bsm (akad mudharadah muthlaqah)
b.      Bsm tabungan mabrur (akad mudharadah muthlaqah)
c.       Bsm tabungan investa cendekia (akad mudharadah muthlaqah)
d.      Bsm tabungan berencana (akad mudharadah muthlaqah)
e.       Bsm deposito (akad mudharadah muthlaqah)
f.       Bsm tabungan simpatik (akad wadiah yad dhamanah)
g.      tabunganKu (akad wadiah yad dhamanah)
h.      bsm giro (akad wadiah yad dhamanah)
2.      Penyaluran dalam bentuk produk  pembiayaan:
a.       Pembiayaan mikro (akad musyarakah, akad mudharabah, akad murabahah dan akad  ijarah).
b.      Griya berkah bsm (akad murabahan dan  akad hawalah  wal murabahah)
c.       Berkah pensiun(akad murabahah dan akad qardh wal murabahah)
3.      Jasa, di dalam produk pelayanan jasa Bank Syariah Mandiri KCP Lumajang ini dibagi menjadi dua jenis jasa yaitu jasa produk dan jasa operasional:
Jasa produk meliputi:
a.       Bsm card
b.      Bsm mobile banking gprs
c.       Bsm net banking
d.      Jual beli valuta asing
e.       Bank garansi
f.       Bsm L/C
g.       SKBDN (surat keterangan berdokumen negara)
Jasa operasional meliputi
a.       Transfer
b.      Wesel union
c.       Inkaso bsm
d.      Bsm kliring/ RTGS (real time gross settlement)

            Pemahaman tentang usaha itu ada tiga yaitu : usaha manufaktur, perdagangan, dan jasa. Bank syariah termasuk kedalam usaha jasa : yaitu jasa perbankan yang berbasis syariah yang sebagian besar modalnya di miliki oleh negara[2].


BAB II
PEMAPARAN HASIL IDENTIFIKASI


2.1 Latar Belakang Hasil Identifikasi Kasus
            Bank Syariah Mandiri mempunyai banyak keunggulan karena hanya berdasarkan pada syariah saja sehingga transaksi dan aktifitasnya menjadi halal, tetapi sifatnya yang terbuka dan  tidak  mengkhususkan  diri  bagi  nasabah  muslim  saja,  tetapi  juga bagi nonmuslim. Hal ini membuktikan bahwa bank syariah membuka peluang  yang sama  terhadap  semua  nasabah  dan  tidak  membedakan  nasabah.  Akan  tetapi perbankan  syariah  masih  mempunyai  banyak  kendala,  antara  lain  masih  banyaknya masyarakat  yang  masih  takut  untuk  menabung  di  bank  syariah  dikarenakan minimnya  pemahaman  masyarakat  soal  prinsip-prinsip  sistem  ekonomi  Islam  di dunia  perbankan.  Ini  merupakan  tantangan  yang  harus  diselesaikan  bagi  perbankan syariah.
            Produk – produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk perputaran dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan perputaran dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam.
            Dalam persaingan industri perbankan  yang  sedemikian  kompetitif,  perbankan syariah  senantiasa  berupaya  untuk  meningkatkan  pendapatannya  melalui  berbagai cara. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah meningkatkan penghimpunan dana yang berasal dari masyarakat berupa bsm tabungan simpatik. Bsm tabungan simpatik adalah tabungan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat – syarat yang disepakati.

2.2 Penjabaran Hasil Identifikasi Kasus
            Bank syariah mandiri (BSM) memiliki banyak produk  yang sangat beragam seperti yang di terangakan diatas, hal tersebut bertujuan dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap nasabahnya, tetapi tidak hanya itu saja Bank Syariah Mandiri tetap mengedepankan konsep syariah islam, berdasarkan observasi yang dilakukan oleh penulis berpendapat bahwa bank syariah mandiri telah menjalankan konsep syariah islam yaitu ditunjukkan dengan menghimpun dana di dalam penghimpuna dana ada di bank syariah mandiri Lumajang mempunyai dua akad yaitu mudharadah muthlaqah (Tabungan bsm, bsm tabunga mabrur, bsm tabungan investa cendekia dan bsm tabungan berencana) dan ada juga yang memakai akad wadiah yad dhamanah (Bsm tabungan simpatik dan TabunganKu). Akan tepati saya lebih tertarik pada produk yang berakad atau dengan akad wadiah yad dhamanah.

Perbedaan antara Bsm tabungan simpatik dengan TabungaKu
Bsm tabungan simpatik
TabunganKu
Ada bsm card
Tidak ada dan hanya bisa menabung/setor di tempat membuka tabungan
Ada biaya administrasi rekening
Bebas biaya administarasi rekening
Biaya penutupan rekening Rp 10.000,-
Biaya penutupan rekening Rp 20.000,-
Tidak ada jumlah minimum penarikan
Jumlah minimum penarikan Rp 100.000,- kecuali saat tutup rekening
Bila rekening pasif selama 6 bulan berturut - turut tidak akan terjadi apa - apa
Bila rekening pasif selama 6 bulan berturut-turut: a. Biaya penalti Rp 2.000,- per bulan dan b. Bila saldo < Rp 2.000,- rekening tertutup otomatis
Tabel 1.1

A. Kalau ada pertanyaan untuk siapa (who) target atau sasaran bsm tabungan simpatik itu untuk di pasarkan?
            Jawabannya adalah untuk pelajar dan mahasiswa tapi tidak menutup kemungkinan untuk orang dewasa untuk memilikinya karena nasabah bebas untuk memilihnya. Kerena tabungan ini mempunyai karakteristik salah satunya saldo minimal Rp 20.000,- dan biaya administrasi Rp  2.000,- per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak menurangi saldo minimal) jadi cukup enakkan atau cocokkan buat pelajar atau mahasiswa untuk memiliki bsm tabungan simpatik ini.

B. Kalau ada pertanyaan apa (what) yang dimaksud dengan bsm tabungan simpatik?
            Jawabannya seperti yang dijelaskan di atas, bsm tabungan simpatik adalah tabungan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat – syarat yang disepakati[3].
            Dengan manfaaat :
a.       Aman dan terjamin.
b.      Online di seluruh outlet bsm.
c.       Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan bsm.
d.      Fasilitas bsm card, yang berfungsi sebagai kartu atm dan debit.
e.       Fasilitas bsm e-banking, yaitu bsm mobile banking dan bsm net banking.
f.       Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
Persyaratannya cukup mudah dan kemungkinan semua orang punya yaitu cukup kartu identitas seperti KTP/SIM/Paspor dan apabila nasabah itu belum punya atau tidak punya sama sekali bisa dengan surat keterangan domisili atau dengan KTP orang tua anak tersebut kalau memang anak tersebut belum mempunyai KTP karena di indonesia ini kepemilikan KTP adalah berusia 17 tahun.

Dengan karakteristik sebagai berikut:
a.       Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah.
b.      Setoran awal minimal Rp 20.000,- (tanpa ATM) dan Rp 30.000,- (dengan ATM).
c.       Setoran berikutnya minimal Rp 10.000,- .
d.      Saldo minimal Rp 20.000,-.
e.       Biaya tutup rekening Rp 10.000,-.
f.       Biaya administrasi Rp 2.000,-  per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak menurangi saldo minimal)
C. Dimana atau kemana (where) kita bisa menyetor bank atau  mengambil di bank maupun mesin ATM?
            Jawabanya hampir sama dengan bank syariah lainnya, yaitu kalau kita mau  menyetor atau  menabung  kita bisa ke kantor bank syariah mandiri dimana pun berada artinaya tidak hanya di kantor bank syariah mandiri tempat pembuatan rekening saja atau bisa ke payment point (seperti kantor kas atau teras BRI pada Bank Rakyat Indonesia).  Didalam  kita mengambil uang  juga hampir sama dengan bank syariah  lainnya,  yaitu  kita bisa ke kantor bank syariah mandiri dimana pun berada artinaya tidak hanya di kantor bank syariah mandiri tempat pembuatan rekening saja atau bisa ke payment point dan juga bisa di mesin ATM manapun baik itu  mesin ATM Bank Mandiri konvensional maupun Bank Syariah mandiri dimana pun kita berada.

D. Bilamana (when) apabila melakukan keluhan atau bsm tabungan simpatik hilang atau mau  melakukan pemblokiran?
            Apabila mau  melakukan keluhan kerena misal saldo dalam  rekening berkurang dengan deratis atau kartu  ATM  mancet di mesin ATM yaitu denngan cara menemui customer service tempat kita membuat bsm tabungan simpatik tersebut dan memberi keterangan sejujur – jujurnya mencakup yang terjadi setelah itu customer service memperoses dengan  melihat rekening koran bsm tabungan simpatik tersebut untuk memperjelas apa yang telah terjadi, dan selanjutnya customer service menjelaskanya apa yang telah terjadi.
            Apabila bsm tabungan simpatik tersebut hilang  yaitu hampir sama dengan yang di atas yaitu  ke customer service tempat kita membuat bsm tabungan simpatik tersebut dengan  memberikan  keterangan sejujur - jujurnya biasanya sama customer service disarankan  untuk membuat surat kehilangan ke kepolisian dimanapun berada sama saja, setelah itu nasabah kembali lagi ke customer service tempat kita membuat bsm tabungan simpatik tersebut, setelah itu customer service  melihat apakah benar nasabah tersebut benar memiliki rekining di bank syariah mandiri dengan cara mencocokan kartu identitas dengan nomer rekening yang hilang tadi setelah itu customer service biasanya menanyakan untuk membuat rekening lagi atau di ambil saja uangnya semua, tapi kebanyakan menyarankan  untuk membuat buku tabungan baru dengan cara pindah buku, setelah itu customer service menyerahkan formulir pembukaan rekening baru untuk di isi oleh nasabah dan mengimput data nasabah dan memberikannya tabungan baru tersebut kepada nasabah dan biasanya biaya penutupan rekening langsung di potong dari rekening yang dulu.
            Apabila bila mau melakukan  pembelokiran nasabah ke customer service tempat kita membuat bsm tabungan simpatik tersebut, biasanya customer service mempertahankan nasabah agar tidak membelokir  bsm tabungan simpatik tersebut dengan cara meminta penjelasan atau alasan pembelokiran bsm tabungan simpatik tersebut. Kalau gagal membujuk nasabah akhirnya customer service ya terpaksa melakukan pembelokiran tesebut karena ya karena dana tersebut memang milik nasabah dan customer service tidak ada kewenangan untuk menahan dana tersebut dan biasanya biaya penutupan rekening langsung di potong dari rekening yang dulu.

E. Kenapa (why) saya memilih bsm tabungan simpatik perlu di jabarkan atau  diberitahu ke masyarakat luas?
            Sebab tabungan simpatik menurut saya memang cocok buat semua golongan baik itu pelajar, mahasiswa maupun orang dewasa karena seperti yang sudah di jelaskan di atas nasabah di dalam karakteristik bsm tabungan simpatik bebas memilih mengunggunakan ATM  atau tidak, kalau tidak menggunakan ATM berarti bebas dari biaya administrasi ATM. Dan juga bsm tabungan simpatik ini juga fasilitasnya tidak kalah dengan tabungan lain yaitu biasa buat membeli pulsa telephon maupun pulsa listrik, pembelanjaan di tempat yang ada mendukung ATM bank mandiri konvensional maupun bank syariah mandiri dan lain – lain.

F. Bagaimana (how) cara membuat atau memiliki bsm tabungan simpatik tersebut?
            Setelah banyak tadi di singgung tentang bsm tabungan simpatik sekarang saya akan menjelaskan cara pembuatan rekening tabungan bsm tabungan simpatik yaitu pertama calon nasabah ke customer service untuk menanyakan apa saja persyaratan memiliki bsm tabungan simpatik, setelah itu customer service menyuruh memfoto copy atau mengandakan  kartu identitas (KTP/ SIM/ Paspor), atau bisanya di customer service sudah ada sendiri printer yang sudah ada fasilitas untuk memfoto copy kartu identitas tersebut. Setelah itu customer service memberikan formulir pembuatan rekening untuk di isi oleh calon nasabah, setelah data ditulis lengkap oleh nasabah bagian customer service mengimput data nasabah tersebut ke komputer setelah itu customer service meminta persetujuan kepada kepala bagian operasional, setelah itu di kasih buku tabungan dan  nasabah di suruh menunggu ke bagian teller untuk di panggil memberikan setoran awal pembukaan rekening.




BAB III
PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN


3.1 Pembahasan
A.    Pengertian Akad
      Akad adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah atau UUS (unit usaha syariah) dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing – masing pihak sesuai dengan prinsip syariah[4].
      Akad atau dalam bahasa Arab ‘aqad, artingnya ikatan atau janji (‘ahdun). Menurut Wahbah Al – Juhaili, akad adalah ikatan antardua perkara, baik dalam ikatan nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.
      Menurut ulama hukum Islam, akad adalah ikatan atau perjanjian. Ulama mazhab dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah mendefinisikan akad sebagai suatu perikatan atau perjanjian. Ibnu Taimiyah mengatakan, akad adalah setiap perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang berkaitan dengan aktifitas perdagangan, perwakafan, hibah, perkawinan dan pembebasan.
      Menurut pengertian umum, akad adalah segala sesuatu yang dilaksanakan dengan perikatan antardua pihak atau lebih melalui proses ijab dan qabul yang didasarkan pada ketentuan hukum Islam dan memiliki akibat hukum kepada para pihak dan objek yang diperjanjikan[5].
      Akad (ikatan, keputusan atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai – nilai syariah.
      Dalam istilah fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual – beli, sewa, wakalah, dan gadai.
      Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (peryataan penawaran atau pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu[6].
      Dengan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa akad adalah perikatan atau perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih mengenai teransaksi tertentu yang diatur oleh hukum islam atas dasar saling merelakan untuk terjadinya perpindahan hak milik objek tertentu disebabkan manfaat yang diperoleh kedua belah pihak dan berakibat hukum yang sama.
      Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasionalnnya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagaian dari kegiatan tolong – menolong (tabarru’). Turunan dari tabarru’ ada 6 antara lain : wadiah, qardh, wakalah, kafalah, hiwalah dan rahn.
B.     Pengerian Akad Wadiah
      Menurut UU no. 21 tahun 2008 yang dimaksud dengan akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
      Berarti akad wadiah juga bisa diartika penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang
      Akad berpola titipan (wadiah) ada dua yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Karena di dalam bsm tabungan simpatik memakai akad wadiah yad dhamanah maka saya akan menjelaskan apa yang dimaksud wadiah yad dhamanah.
      Akad wadiah yad dhamanah  adalah akad penitipan barang/ uang ketika pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang / uang dapat memanfaatkan barang atau uang titipan, dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/ uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
      Wadiah yad dhamanah (tangan penanggung) yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang atau uang titipan[7].
      Hal ini berarti pihak penyimpan adalah wali yang sekaligus penjamin keamanan barang atau uang yang dititipkan. Ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang atau uang yang dititipkan tersebut untuk aktifitas perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang atau uang yang dititipkan secara utuh pada saat menghendaki. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Islam agar barang atau uang selalu di usahakan untuk tujuan produktif (tidak didiamkan saja).
      Dengan prinsip ini, penyimpan boleh mencampur  uang  penitip dengan uang penyimpan atau uang penitip yang lain, dan demudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan uang titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang mungkin timbul. Selain itu, penyimpan diperbolekan juga, atas kehendak sendiri, memberikan bonus kepada pemilik uang tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya.
Wadiah yad dhamanah ini memiliki karakteristik sebagai berikut[8]:
1.      Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
2.      Penerima titipan boleh memberikan insentif kepada penitip berupa bonus atas hasil yang diperoleh dari pemanfaatan titipan tersebut.
Dalam aktifitas perekonomian modern, sipenerima simpanan dapat memanfaatkan harta yang dititipkan kepada pihak bank, dengan izin dari penitip untuk mempergukan harta tersebut dengan catatan ia menjamin akan mengembalikan harta tersebut secara utuh dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang tersebut.
Namun demikian, bank sebagai pihak yang telah menerima titipan dan telah memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi yang menguntungkan, tidak salah apabila bank memberikan insentif berupa bonus kepada penitip atau nasabah, dengan syarat tidak dijanjikan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditentukan dalam bentuk persentase tetapi merupakan kebijakan dewan direksi sepenuhnya.
Tabungan wadiah[9] adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya, seperti giro wadiah, tetapi tidak sefleksibel giro wadiah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek.  Karakteristik tabungan wadiah ini juga mirip dangan tabungan pada bank konvensional ketika nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu – waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya. Seperti halnya pada giro wadiah, bank juga boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank, selama dana tersebut tidak ditarik.
Mungkin yang dimaksud biaya administrasi yang senilai Rp 2.000,- per rekening perbulan yang ada pada karekteristik bsm tabungan simpatik itu masuk istilah ujr karena menurut tabungan wadiah yang ada di atas yang dimaksud tabungan wadiah itu tanpa biaya. Ujr adalah  imbalan yang diberikan atau yang diminta atas sesuatu pekerjaan yang dilakukan, tetapi kerena mungkin istilah itu menurut bank syariah mandiri masih agak asing dan biar nasabah tidak terlalu binggun jadi istilah tersebut diganti dengan biaya administrasi.
Biasanya bank dapat menggunakan dana ini lebih leluasa dibandingkan dana dari giro wadiah, karena sifat penarikannya yang tidak sefleksibel giro wadiah, sehingga bank mempunyai kesempatan lebih besar daripada bonus yang diberikan oleh bank kepada nasabah giro wadiah. Besarnya bonus juga tidak dipersyaratkan dan tidak ditetapkan dimuka.
Simpanan dengan prinsip wadiah yad dhamanah mempunyai potensi untuk bermasalah dalam beberapa hal yaitu:
1.      Investasi yang terbatas.
      Untuk melindungi kerugian modal, penyimpan (bank) tidak dapat menginvestasikan dana wadiah yad dhamanah pada proyek – proyek beresiko tinggi dengan keuntungan tinggi sehingga penyimpan terlalu bergantung pada investasi beresiko rendah dengan keuntungan rendah (murabahah).
2.      Distribusi keuntungan menguntungkan penyimpan.
      Penitip pada posisi belas kasih penyimpan (bank) kerena penyimpan secara legal tidak diwajibkan untuk mendistribusikan keuntungan yang diperoleh. Bank dapat memberikan hibah (bonus) rendah meskipun mereka memperoleh profit yang tinggi.
3.      Mencampur dana simpanan dengan modal.
      Undang – undang tidak membolehkan bank syariah untuk mencampur dana simpanan dengan modal.


3.2 Kesimpulan
BSM tabungan simpatik adalah tabungan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat – syarat yang disepakati.
            Dengan manfaaat :
a.       Aman dan terjamin.
b.      Online di seluruh outlet bsm.
c.       Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan bsm.
d.      Fasilitas bsm card, yang berfungsi sebagai kartu atm dan debit.
e.       Fasilitas bsm e-banking, yaitu bsm mobile banking dan bsm net banking.
f.       Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
Persyaratan: Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah
Dengan karakteristik sebagai berikut:
a.       Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah.
b.      Setoran awal minimal Rp 20.000,- (tanpa ATM) dan Rp 30.000,- (dengan ATM).
c.       Setoran berikutnya minimal Rp 10.000,- .
d.      Saldo minimal Rp 20.000,-.
e.       Biaya tutup rekening Rp 10.000,-.
f.       Biaya administrasi Rp 2.000,-  per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak menurangi saldo minimal)

            Akad adalah perikatan atau perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih mengenai teransaksi tertentu yang diatur oleh hukum islam atas dasar saling merelakan untuk terjadinya perpindahan hak milik objek tertentu disebabkan manfaat yang diperoleh kedua belah pihak dan berakibat hukum yang sama.
            Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasionalnnya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagaian dari kegiatan tolong – menolong (tabarru’). Turunan dari tabarru’ ada 6 antara lain : wadiah, qardh, wakalah, kafalah, hiwalah dan rahn.
            Menurut UU no. 21 tahun 2008 yang dimaksud dengan akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
            Akad wadiah yad dhamanah  adalah akad penitipan barang/ uang ketika pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang / uang dapat memanfaatkan barang atau uang titipan, dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/ uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
            Mungkin yang dimaksud biaya administrasi yang senilai Rp 2.000,- per rekening perbulan yang ada pada karekteristik bsm tabungan simpatik itu masuk istilah ujr karena menurut tabungan wadiah yang ada di atas yang dimaksud tabungan wadiah itu tanpa biaya. Ujr adalah  imbalan yang diberikan atau yang diminta atas sesuatu pekerjaan yang dilakukan, tetapi kerena mungkin istilah itu menurut bank syariah mandiri masih agak asing dan biar nasabah tidak terlalu binggun jadi istilah tersebut diganti dengan biaya administrasi.










DAFTAR PUSTAKA




Hak, Nurul. 2011. Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah. Yogyakarta. Teras.
UU no.21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Ascarya. 2008. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Hariri, Wawan Muhwan. 2011. Hukum Perikatan, Bandung. CV. Pustaka Setia.









[1] Data minta dari pak Nanang  dosen pamong dari BSM Lumajang
[2] Tanggal 26 februari wawancara dengan pak nanang
[3] Brosur  produk dana dan jasa di Bank Syariah Mandiri Lumajang
[4] UU no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
[5] Wawan Muhwan Hariri S.H, Hukum Perikatan, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011), 243
[6] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), 35
[7] Ibid., 43.
[8] Drs. Nurul Hak MA, Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah, (Yogyakarta: Teras, 2011), 28
[9] Ascarya, Akad & Produk, 114