BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Instansi/Perusahaan
Sejak awal mula pendiriannya, nilai-nilai
perusahaan yang menjunjung tinggi kemanuasian dan integritas telah tertanam
kuat pada segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM). Jika dicermati dengan
seksama, kehadiran Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak tahun 1999 merupakan hikmah
sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998 yang melanda
Indonesia. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak juli 1997,
yang disusul dengan krisis multidimensi termasuk di panggung politik nasional,
telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh.
Sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali
dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang
didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah
akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitulasasi
sebagaian bank-bank di Indonesia.
Salah satu bank konvesional, PT. Bank Susila
Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP), PT. Bank
Dagang Negara dan PT. Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. Bank Susila
Bakti bersaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya merger
dengan beberapa bank lain serta mengundang investor asing.
Pada
saat bersamaan pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank
(Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank
baru bernama PT. Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 juli 1999. Kebijakan
penggabungan tersebut juga menempatan dan menetapkan PT. Bank Mandiri (Persero)
Tbk. Sebagai pemilik mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger,
bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan
Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembankan layanan perbankan
syariah di kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas
diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang member peluang bank umum untuk
melayani transaksi syariah (dual banking system).
Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang
bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan
konversi PT. Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah.
Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem
dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank
konvensional menjadi bank yang beropersi berdasarkan prinsip syariah dengan
nama PT. Bank Syariah Mandiri sebagai mana tercantum dalam Akta Notaris:
Sutjipto, SH, No.23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum
syariah di kukuhkan oleh Gubenur Bank Indonesia melalui SK Gubenur BI No. 1/24/
KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/1999, BI menyetujui perubahan
nama menjadi PT. Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan
legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri
secara resmi mulai beroperasi sejak senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal
1 November 1999.
PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pembatu Lumajang merupakan
perusahaan perseorangan yang bergerak dibidang usaha perbankan syariah. Pada
tanggal 1 November 2010 merupakan awal operasionalisasi lembaga keuangan
syariah ini dengan beralamat di Jalan PB. Sudirman No. 45 Lumajang. PT Bank
Syariah Mandiri Cabang Pembantu Lumajang hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank
yang mampu memadukan idealism usaha dengan nilai-nilai rohani sebagai bank yang
mampu memadukan idelism usaha dengan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi
salah satu keunggulan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Lumajang dalam
kiprahnya di perbankan Kabupaten Lumajang PT Bank Mandiri Cabang Pembantu
Lumajang hadir untuk besama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih
baik.
1.2
Visi &
Misi Perusahaan
Dalam rangka mendukung
penciptaan tujuan perusahaan, maka BSM memandang perlu untuk menetapkan Visi
dan menguatkan Misi Perusahaan. Penguatan Misi perusahaan dilakukan dengan cara
menyesuaikan rumusan Misi yang ada sebelumnya dengan kondisi saat ini.
Visi BSM : Bank Syariah Terdepan dan Modern[1].
(The Leading & Modern Sharia Bank).
Misi BSM :
1.
Mewujudkan
pertumbuhan dari keuntungan diatas rata-rata industri yang berkesinambungan.
2.
Meningkatkan
kualitas produk dan layanan berbasis teknologi yang melampaui harapan nasabah.
3.
Mengutamakan
penghimpunan dana murah dan penyaluran pembiayaan harapan nasabah.
4.
Mengembangkan
bisnis atas dasar nilai-nilai syariah universal.
5.
Mengembangkan
manajemen talenta dan lingkungan kerja yang sehat.
6.
Meningkatkan
kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
1.3
Struktur
Organisasi Instansi/Perusahaan

Gambar 1.1 sesuai lembaga
1.4
Ruang Lingkup
kegiatan/ Usaha dari Instansi/ Perusahaan
Menurut pasal 1 undang –
undang no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Ayat 2 berbunyi bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau dalam bentuk
lainnya dalam rangka meningakatkan taraf hidup rakyat. Ayat 7 berbunyi bank
syariah adalah bank yang menjalankan kegitan usahanya berdasarkan prinsip
syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan
rakyat syariah.
Di dalam undang – undang
yang sama tetapi dalam pasal berbeda yaitu pasal 19, kegiatan usaha bank umum
syariah meliputi:
a.
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
b. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa
deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu
berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah;
c. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan bagi hasil
berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah;
d. Penyaluran pembiayaan berdasarkan akad murabahah,
akad salam, akad istishna’, atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
f. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang
bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau
sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah;
g. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan
akad hiwalah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah;
h. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
i.
Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak
ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah
antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah
atau hiwalah;
j.
Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh
pemerintah dan/atau bank Indonesia;
k. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga
berdasarkan prinsip syariah;
l.
Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad
yang berdasarkan prinsip syariah;
m. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
n. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan
nasabah berdasarkan prinsip syariah;
o. Melakukan fungsi sebagai wali amanat
berdasarkan akad wakalah;
p. Memberikan fasilitas letter of credit atau
bank garansi berdasarkan prinsip syariah; dan
q. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau
dilihat dari yang dijelaskan diatas bank mandiri syariah dalam kegiatan usaha
bank bank meliputi:
1. Penghimpunan dana dengan prodak
a.
Tabungan bsm (akad mudharadah
muthlaqah)
b.
Bsm tabungan mabrur (akad mudharadah
muthlaqah)
c.
Bsm tabungan investa cendekia (akad mudharadah
muthlaqah)
d.
Bsm tabungan berencana (akad mudharadah
muthlaqah)
e.
Bsm deposito
(akad mudharadah muthlaqah)
f.
Bsm tabungan
simpatik (akad wadiah yad dhamanah)
g.
tabunganKu (akad wadiah yad dhamanah)
h.
bsm giro (akad wadiah yad dhamanah)
2.
Penyaluran dalam
bentuk produk pembiayaan:
a. Pembiayaan mikro (akad musyarakah,
akad mudharabah, akad murabahah dan akad ijarah).
b. Griya berkah bsm (akad murabahan
dan akad hawalah wal murabahah)
c. Berkah pensiun(akad murabahah dan
akad qardh wal murabahah)
3.
Jasa, di dalam
produk pelayanan jasa Bank Syariah Mandiri KCP Lumajang ini dibagi menjadi dua
jenis jasa yaitu jasa produk dan jasa operasional:
Jasa produk meliputi:
a. Bsm card
b. Bsm mobile banking gprs
c. Bsm net banking
d. Jual beli valuta asing
e. Bank garansi
f. Bsm L/C
g. SKBDN (surat keterangan berdokumen negara)
Jasa operasional meliputi
a. Transfer
b. Wesel union
c. Inkaso bsm
d. Bsm kliring/ RTGS (real time gross settlement)
Pemahaman tentang usaha
itu ada tiga yaitu : usaha manufaktur, perdagangan, dan jasa. Bank syariah
termasuk kedalam usaha jasa : yaitu jasa perbankan yang berbasis syariah yang
sebagian besar modalnya di miliki oleh negara[2].
BAB II
PEMAPARAN
HASIL IDENTIFIKASI
2.1 Latar Belakang Hasil Identifikasi Kasus
Bank Syariah Mandiri mempunyai banyak keunggulan karena
hanya berdasarkan pada syariah saja sehingga transaksi dan aktifitasnya menjadi
halal, tetapi sifatnya yang terbuka dan
tidak mengkhususkan diri
bagi nasabah muslim
saja, tetapi juga bagi nonmuslim. Hal ini membuktikan
bahwa bank syariah membuka peluang yang sama terhadap
semua nasabah dan
tidak membedakan nasabah.
Akan tetapi perbankan syariah
masih mempunyai banyak
kendala, antara lain
masih banyaknya masyarakat yang
masih takut untuk
menabung di bank
syariah dikarenakan minimnya pemahaman
masyarakat soal prinsip-prinsip sistem
ekonomi Islam di dunia
perbankan. Ini merupakan
tantangan yang harus
diselesaikan bagi perbankan syariah.
Produk – produk pendanaan bank syariah ditujukan
untuk perputaran dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan
cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak.
Tujuan perputaran dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas mengutuk
penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam
rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam.
Dalam persaingan industri perbankan yang
sedemikian kompetitif, perbankan syariah senantiasa
berupaya untuk meningkatkan
pendapatannya melalui berbagai cara. Salah satu cara yang dapat
ditempuh adalah meningkatkan penghimpunan dana yang berasal dari masyarakat berupa bsm tabungan simpatik. Bsm tabungan
simpatik adalah tabungan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah yang penarikanya
dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat – syarat yang disepakati.
2.2 Penjabaran Hasil Identifikasi Kasus
Bank
syariah mandiri (BSM) memiliki banyak produk
yang sangat beragam seperti yang di terangakan diatas, hal tersebut
bertujuan dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap nasabahnya, tetapi tidak
hanya itu saja Bank Syariah Mandiri tetap mengedepankan konsep syariah islam,
berdasarkan observasi yang dilakukan oleh penulis berpendapat bahwa bank
syariah mandiri telah menjalankan konsep syariah islam yaitu ditunjukkan dengan
menghimpun dana di dalam penghimpuna dana ada di bank syariah mandiri Lumajang
mempunyai dua akad yaitu mudharadah
muthlaqah (Tabungan bsm, bsm tabunga mabrur, bsm tabungan investa cendekia
dan bsm tabungan berencana) dan ada juga yang memakai akad wadiah yad dhamanah (Bsm tabungan simpatik dan TabunganKu). Akan tepati saya lebih tertarik
pada produk yang berakad atau dengan akad wadiah
yad dhamanah.
Perbedaan antara
Bsm tabungan simpatik dengan TabungaKu
Bsm tabungan simpatik
|
TabunganKu
|
Ada bsm card
|
Tidak ada dan hanya bisa menabung/setor di
tempat membuka tabungan
|
Ada biaya administrasi rekening
|
Bebas biaya administarasi rekening
|
Biaya penutupan rekening Rp 10.000,-
|
Biaya penutupan rekening Rp 20.000,-
|
Tidak ada jumlah minimum penarikan
|
Jumlah minimum penarikan Rp 100.000,- kecuali
saat tutup rekening
|
Bila rekening pasif selama 6 bulan berturut -
turut tidak akan terjadi apa - apa
|
Bila rekening pasif selama 6 bulan
berturut-turut: a. Biaya penalti Rp 2.000,- per bulan dan b. Bila saldo <
Rp 2.000,- rekening tertutup otomatis
|
Tabel 1.1
A. Kalau ada pertanyaan untuk siapa (who)
target atau sasaran bsm tabungan simpatik itu untuk di pasarkan?
Jawabannya
adalah untuk pelajar dan mahasiswa tapi tidak menutup kemungkinan untuk orang
dewasa untuk memilikinya karena nasabah bebas untuk memilihnya. Kerena tabungan
ini mempunyai karakteristik salah satunya saldo minimal Rp 20.000,- dan biaya
administrasi Rp 2.000,- per rekening per
bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak menurangi saldo minimal) jadi cukup enakkan
atau cocokkan buat pelajar atau mahasiswa untuk memiliki bsm tabungan simpatik
ini.
B. Kalau ada pertanyaan apa (what) yang
dimaksud dengan bsm tabungan simpatik?
Jawabannya seperti yang dijelaskan di atas, bsm tabungan
simpatik adalah tabungan
berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah
yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat – syarat yang
disepakati[3].
Dengan
manfaaat :
a. Aman dan terjamin.
b. Online di seluruh outlet bsm.
c. Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan
kebijakan bsm.
d. Fasilitas bsm card, yang berfungsi sebagai
kartu atm dan debit.
e. Fasilitas bsm e-banking, yaitu bsm mobile
banking dan bsm net banking.
f. Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
Persyaratannya cukup mudah dan kemungkinan semua orang punya yaitu cukup
kartu identitas seperti KTP/SIM/Paspor dan apabila nasabah itu belum punya atau
tidak punya sama sekali bisa dengan surat keterangan domisili atau dengan KTP
orang tua anak tersebut kalau memang anak tersebut belum mempunyai KTP karena
di indonesia ini kepemilikan KTP adalah berusia 17 tahun.
Dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah
yad dhamanah.
b. Setoran awal minimal Rp 20.000,- (tanpa ATM)
dan Rp 30.000,- (dengan ATM).
c. Setoran berikutnya minimal Rp 10.000,- .
d. Saldo minimal Rp 20.000,-.
e. Biaya tutup rekening Rp 10.000,-.
f.
Biaya administrasi Rp 2.000,- per
rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak menurangi saldo minimal)
C. Dimana atau kemana (where) kita bisa menyetor bank atau mengambil di bank maupun mesin ATM?
Jawabanya hampir sama
dengan bank syariah lainnya, yaitu kalau kita mau menyetor atau
menabung kita bisa ke kantor bank
syariah mandiri dimana pun berada artinaya tidak hanya di kantor bank syariah
mandiri tempat pembuatan rekening saja atau bisa ke payment point (seperti
kantor kas atau teras BRI pada Bank Rakyat Indonesia). Didalam
kita mengambil uang juga hampir
sama dengan bank syariah lainnya, yaitu
kita bisa ke kantor bank syariah mandiri dimana pun berada artinaya
tidak hanya di kantor bank syariah mandiri tempat pembuatan rekening saja atau
bisa ke payment point dan juga bisa di mesin ATM manapun baik itu mesin ATM Bank Mandiri konvensional maupun
Bank Syariah mandiri dimana pun kita berada.
D. Bilamana (when) apabila melakukan keluhan atau bsm tabungan simpatik
hilang atau mau melakukan pemblokiran?
Apabila mau melakukan keluhan kerena misal saldo
dalam rekening berkurang dengan deratis
atau kartu ATM mancet di mesin ATM yaitu denngan cara
menemui customer service tempat kita membuat bsm tabungan simpatik tersebut dan
memberi keterangan sejujur – jujurnya mencakup yang terjadi setelah itu
customer service memperoses dengan
melihat rekening koran bsm tabungan simpatik tersebut untuk memperjelas
apa yang telah terjadi, dan selanjutnya customer service menjelaskanya apa yang
telah terjadi.
Apabila bsm tabungan
simpatik tersebut hilang yaitu hampir
sama dengan yang di atas yaitu ke customer
service tempat kita membuat bsm tabungan simpatik tersebut dengan memberikan
keterangan sejujur - jujurnya biasanya sama customer service disarankan untuk membuat surat kehilangan ke kepolisian
dimanapun berada sama saja, setelah itu nasabah kembali lagi ke customer
service tempat kita membuat bsm tabungan simpatik tersebut, setelah itu
customer service melihat apakah benar
nasabah tersebut benar memiliki rekining di bank syariah mandiri dengan cara
mencocokan kartu identitas dengan nomer rekening yang hilang tadi setelah itu
customer service biasanya menanyakan untuk membuat rekening lagi atau di ambil
saja uangnya semua, tapi kebanyakan menyarankan
untuk membuat buku tabungan baru dengan cara pindah buku, setelah itu
customer service menyerahkan formulir pembukaan rekening baru untuk di isi oleh
nasabah dan mengimput data nasabah dan memberikannya tabungan baru tersebut
kepada nasabah dan biasanya biaya penutupan rekening langsung di potong dari
rekening yang dulu.
Apabila bila mau
melakukan pembelokiran nasabah ke
customer service tempat kita membuat bsm tabungan simpatik tersebut, biasanya
customer service mempertahankan nasabah agar tidak membelokir bsm tabungan simpatik tersebut dengan cara
meminta penjelasan atau alasan pembelokiran bsm tabungan simpatik tersebut.
Kalau gagal membujuk nasabah akhirnya customer service ya terpaksa melakukan
pembelokiran tesebut karena ya karena dana tersebut memang milik nasabah dan
customer service tidak ada kewenangan untuk menahan dana tersebut dan biasanya
biaya penutupan rekening langsung di potong dari rekening yang dulu.
E. Kenapa (why) saya memilih bsm tabungan simpatik perlu di jabarkan
atau diberitahu ke masyarakat luas?
Sebab tabungan simpatik
menurut saya memang cocok buat semua golongan baik itu pelajar, mahasiswa
maupun orang dewasa karena seperti yang sudah di jelaskan di atas nasabah di
dalam karakteristik bsm tabungan simpatik bebas memilih mengunggunakan ATM atau tidak, kalau tidak menggunakan ATM
berarti bebas dari biaya administrasi ATM. Dan juga bsm tabungan simpatik ini
juga fasilitasnya tidak kalah dengan tabungan lain yaitu biasa buat membeli
pulsa telephon maupun pulsa listrik, pembelanjaan di tempat yang ada mendukung
ATM bank mandiri konvensional maupun bank syariah mandiri dan lain – lain.
F. Bagaimana (how) cara membuat atau memiliki bsm tabungan simpatik
tersebut?
Setelah banyak tadi di
singgung tentang bsm tabungan simpatik sekarang saya akan menjelaskan cara
pembuatan rekening tabungan bsm tabungan simpatik yaitu pertama calon nasabah
ke customer service untuk menanyakan apa saja persyaratan memiliki bsm tabungan
simpatik, setelah itu customer service menyuruh memfoto copy atau
mengandakan kartu identitas (KTP/ SIM/
Paspor), atau bisanya di customer service sudah ada sendiri printer yang sudah
ada fasilitas untuk memfoto copy kartu identitas tersebut. Setelah itu customer
service memberikan formulir pembuatan rekening untuk di isi oleh calon nasabah,
setelah data ditulis lengkap oleh nasabah bagian customer service mengimput
data nasabah tersebut ke komputer setelah itu customer service meminta
persetujuan kepada kepala bagian operasional, setelah itu di kasih buku
tabungan dan nasabah di suruh menunggu
ke bagian teller untuk di panggil memberikan setoran awal pembukaan rekening.
BAB III
PEMBAHASAN DAN
KESIMPULAN
3.1 Pembahasan
A. Pengertian Akad
Akad adalah kesepakatan tertulis antara
bank syariah atau UUS (unit usaha syariah) dan pihak lain yang memuat adanya
hak dan kewajiban bagi masing – masing pihak sesuai dengan prinsip syariah[4].
Akad atau dalam bahasa Arab ‘aqad, artingnya ikatan atau janji
(‘ahdun). Menurut Wahbah Al – Juhaili, akad adalah ikatan antardua perkara,
baik dalam ikatan nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun
dari dua segi.
Menurut ulama hukum Islam, akad adalah
ikatan atau perjanjian. Ulama mazhab dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah, dan
Hanabilah mendefinisikan akad sebagai suatu perikatan atau perjanjian. Ibnu
Taimiyah mengatakan, akad adalah setiap perikatan yang dilakukan oleh dua pihak
atau lebih yang berkaitan dengan aktifitas perdagangan, perwakafan, hibah,
perkawinan dan pembebasan.
Menurut pengertian umum, akad adalah
segala sesuatu yang dilaksanakan dengan perikatan antardua pihak atau lebih
melalui proses ijab dan qabul yang didasarkan pada ketentuan hukum Islam dan
memiliki akibat hukum kepada para pihak dan objek yang diperjanjikan[5].
Akad (ikatan, keputusan atau penguatan)
atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai
komitmen yang terbingkai dengan nilai – nilai syariah.
Dalam istilah fiqih, secara umum akad
berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang
muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul
dari dua pihak, seperti jual – beli, sewa, wakalah, dan gadai.
Secara khusus akad berarti keterkaitan
antara ijab (peryataan penawaran atau pemindahan kepemilikan) dan qabul
(pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan
berpengaruh pada sesuatu[6].
Dengan pengertian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa akad adalah perikatan atau perjanjian yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih mengenai teransaksi tertentu yang diatur oleh hukum islam atas
dasar saling merelakan untuk terjadinya perpindahan hak milik objek tertentu
disebabkan manfaat yang diperoleh kedua belah pihak dan berakibat hukum yang
sama.
Akad
atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasionalnnya terutama
diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagaian dari kegiatan tolong – menolong (tabarru’). Turunan dari tabarru’ ada 6
antara lain : wadiah, qardh, wakalah,
kafalah, hiwalah dan rahn.
B. Pengerian Akad Wadiah
Menurut UU no. 21 tahun 2008 yang dimaksud
dengan akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang
mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan
untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
Berarti akad wadiah juga bisa diartika
penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan
pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,
keamanan, serta keutuhan barang atau uang
Akad berpola titipan (wadiah) ada dua
yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Karena di dalam bsm tabungan
simpatik memakai akad wadiah yad dhamanah maka saya akan menjelaskan apa yang
dimaksud wadiah yad dhamanah.
Akad wadiah yad dhamanah adalah akad penitipan barang/ uang ketika
pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang / uang dapat
memanfaatkan barang atau uang titipan, dan harus bertanggung jawab terhadap
kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan
yang diperoleh dalam penggunaan barang/ uang tersebut menjadi hak penerima
titipan.
Wadiah yad dhamanah (tangan penanggung)
yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau
kehilangan yang terjadi pada barang atau uang titipan[7].
Hal ini berarti pihak penyimpan adalah
wali yang sekaligus penjamin keamanan barang atau uang yang dititipkan. Ini
juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip
untuk mempergunakan barang atau uang yang dititipkan tersebut untuk aktifitas
perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan
barang atau uang yang dititipkan secara utuh pada saat menghendaki. Hal ini
sesuai dengan anjuran dalam Islam agar barang atau uang selalu di usahakan
untuk tujuan produktif (tidak didiamkan saja).
Dengan prinsip ini, penyimpan boleh
mencampur uang penitip dengan uang penyimpan atau uang
penitip yang lain, dan demudian digunakan untuk tujuan produktif mencari
keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatan uang titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang
mungkin timbul. Selain itu, penyimpan diperbolekan juga, atas kehendak sendiri,
memberikan bonus kepada pemilik uang tanpa akad perjanjian yang mengikat
sebelumnya.
Wadiah yad
dhamanah ini memiliki karakteristik sebagai berikut[8]:
1. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan
dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
2. Penerima titipan boleh memberikan insentif
kepada penitip berupa bonus atas hasil yang diperoleh dari pemanfaatan titipan
tersebut.
Dalam aktifitas perekonomian modern, sipenerima simpanan dapat
memanfaatkan harta yang dititipkan kepada pihak bank, dengan izin dari penitip
untuk mempergukan harta tersebut dengan catatan ia menjamin akan mengembalikan
harta tersebut secara utuh dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan
yang terjadi pada barang tersebut.
Namun demikian, bank sebagai pihak yang telah menerima titipan dan telah
memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi yang menguntungkan, tidak salah apabila
bank memberikan insentif berupa bonus kepada penitip atau nasabah, dengan
syarat tidak dijanjikan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditentukan dalam bentuk
persentase tetapi merupakan kebijakan dewan direksi sepenuhnya.
Tabungan wadiah[9]
adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk
rekening tabungan (saving account)
untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya, seperti giro wadiah, tetapi tidak
sefleksibel giro wadiah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan
cek. Karakteristik tabungan wadiah ini
juga mirip dangan tabungan pada bank konvensional ketika nasabah penyimpan
diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu – waktu dengan menggunakan
berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti kartu ATM, dan sebagainya
tanpa biaya. Seperti halnya pada giro wadiah, bank juga boleh menggunakan dana
nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang
berjangka pendek atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank, selama dana
tersebut tidak ditarik.
Mungkin yang dimaksud biaya administrasi yang senilai Rp 2.000,- per
rekening perbulan yang ada pada karekteristik bsm tabungan simpatik itu masuk
istilah ujr karena menurut tabungan wadiah yang ada di atas yang dimaksud
tabungan wadiah itu tanpa biaya. Ujr adalah
imbalan yang diberikan atau yang diminta atas sesuatu pekerjaan yang
dilakukan, tetapi kerena mungkin istilah itu menurut bank syariah mandiri masih
agak asing dan biar nasabah tidak terlalu binggun jadi istilah tersebut diganti
dengan biaya administrasi.
Biasanya bank dapat menggunakan dana ini lebih leluasa dibandingkan dana
dari giro wadiah, karena sifat penarikannya yang tidak sefleksibel giro wadiah,
sehingga bank mempunyai kesempatan lebih besar daripada bonus yang diberikan
oleh bank kepada nasabah giro wadiah. Besarnya bonus juga tidak dipersyaratkan
dan tidak ditetapkan dimuka.
Simpanan dengan prinsip wadiah yad dhamanah mempunyai potensi untuk
bermasalah dalam beberapa hal yaitu:
1.
Investasi yang terbatas.
Untuk melindungi kerugian modal, penyimpan
(bank) tidak dapat menginvestasikan dana wadiah yad dhamanah pada proyek –
proyek beresiko tinggi dengan keuntungan tinggi sehingga penyimpan terlalu
bergantung pada investasi beresiko rendah dengan keuntungan rendah (murabahah).
2.
Distribusi keuntungan menguntungkan penyimpan.
Penitip pada posisi belas kasih penyimpan
(bank) kerena penyimpan secara legal tidak diwajibkan untuk mendistribusikan
keuntungan yang diperoleh. Bank dapat memberikan hibah (bonus) rendah meskipun
mereka memperoleh profit yang tinggi.
3.
Mencampur dana simpanan dengan modal.
Undang – undang tidak membolehkan bank
syariah untuk mencampur dana simpanan dengan modal.
3.2 Kesimpulan
BSM tabungan simpatik adalah tabungan
berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah
yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat – syarat yang
disepakati.
Dengan
manfaaat :
a. Aman dan terjamin.
b. Online di seluruh outlet bsm.
c. Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan
kebijakan bsm.
d. Fasilitas bsm card, yang berfungsi sebagai
kartu atm dan debit.
e. Fasilitas bsm e-banking, yaitu bsm mobile
banking dan bsm net banking.
f. Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
Persyaratan: Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
nasabah
Dengan karakteristik sebagai berikut:
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah
yad dhamanah.
b. Setoran awal minimal Rp 20.000,- (tanpa ATM)
dan Rp 30.000,- (dengan ATM).
c. Setoran berikutnya minimal Rp 10.000,- .
d. Saldo minimal Rp 20.000,-.
e. Biaya tutup rekening Rp 10.000,-.
f. Biaya administrasi Rp 2.000,- per rekening per bulan atau sebesar bonus
bulanan (tidak menurangi saldo minimal)
Akad adalah perikatan atau perjanjian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih mengenai teransaksi tertentu yang diatur
oleh hukum islam atas dasar saling merelakan untuk terjadinya perpindahan hak
milik objek tertentu disebabkan manfaat yang diperoleh kedua belah pihak dan
berakibat hukum yang sama.
Akad
atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasionalnnya terutama
diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagaian dari kegiatan tolong – menolong (tabarru’). Turunan dari tabarru’ ada 6
antara lain : wadiah, qardh, wakalah,
kafalah, hiwalah dan rahn.
Menurut
UU no. 21 tahun 2008 yang dimaksud dengan akad wadiah adalah akad penitipan
barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang
diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta
keutuhan barang atau uang.
Akad
wadiah yad dhamanah adalah akad
penitipan barang/ uang ketika pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin
pemilik barang / uang dapat memanfaatkan barang atau uang titipan, dan harus
bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua
manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/ uang tersebut
menjadi hak penerima titipan.
Mungkin
yang dimaksud biaya administrasi yang senilai Rp 2.000,- per rekening perbulan
yang ada pada karekteristik bsm tabungan simpatik itu masuk istilah ujr karena
menurut tabungan wadiah yang ada di atas yang dimaksud tabungan wadiah itu
tanpa biaya. Ujr adalah imbalan yang
diberikan atau yang diminta atas sesuatu pekerjaan yang dilakukan, tetapi
kerena mungkin istilah itu menurut bank syariah mandiri masih agak asing dan
biar nasabah tidak terlalu binggun jadi istilah tersebut diganti dengan biaya
administrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Hak, Nurul. 2011. Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah.
Yogyakarta. Teras.
UU no.21 tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah
Ascarya. 2008. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta.
PT RajaGrafindo Persada.
Hariri, Wawan Muhwan. 2011. Hukum Perikatan, Bandung. CV. Pustaka Setia.