A.
Judul
Penelitian
STUDI KASUS PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)
DI BTN JEMBER
B.
Latar Belakang
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahannya.[1] Dalam dunia modern
sekarang ini, peranan perbankan dalam kemajuan perekonomian suatu negara
sangatlah besar. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan
keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu, saat ini dan di masa
yang akan datang kita tidak akan dapat lepas dari dunia perbankan, jika hendak
menjalankan aktivitas keuangan, baik perorangan maupun lembaga, baik sosial
ataupun perusahaan.
Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada
anggapan bahwa bank merupakan “nyawa” untuk menggerakkan roda perekonomian
suatu negara. Anggapan ini tentunya tidak salah, karena fungsi bank sebagai
lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam hal penciptaan uang,
mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat
mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa keuangan lainnya. Menurut
Undang – undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang – undang
nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya ke masyakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sumber pendapatan bank berasal dari selisih bunga
kredit dan simpanan sehingga risiko kredit menjadi perhatian utama bank.
Berdasarkan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), risiko kredit
di definisikan sebagai potensi kegagalan peminjam untuk memenuhi kewajibannya
sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati[2]. Bank perlu mengelola risiko
kredit yang melekat pada seluruh portofolio dan mempertimbangkan hubungan
antara risiko kredit dan risiko lainnya. Pengelolaan risiko kredit yang efektif
merupakan komponen penting bagi keberhasilan setiap organisasi perbankan. Bagi
sebagaian besar bank, pinjaman merupakan sumber terbesar dan paling nyata dari risiko
kredit.
Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/ PBI/2009
tanggal 01 Juli 2009 menyatakan bahwa risiko kredit adalah risiko akibat
kegagalan debitur dan/ atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank.
Temasuk dalam kelompok risiko kredit adalah risiko konsentrasi, yaitu risiko
yang timbul akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau
sekelompok pihak, industri, sektor, dan/atau area geografis tertentu yang
berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan
usaha bank.
Mancetnya kredit oleh debitur merupakan suatu
pertanda
tersendatnya operasional yang menunjukan adanya penurunan kinerja perusahaan. Kredit bermasalah tidak bisa dihilangkan, tetapi besarnya kredit bermasalah dapat di minimalkan. Upaya untuk meminimalkan dampak kredit bermasalah dapat dilakukan dengan cara mengelola kredit bermasalah secara berkesinambungan terutama dari segi pemberian kredit.
tersendatnya operasional yang menunjukan adanya penurunan kinerja perusahaan. Kredit bermasalah tidak bisa dihilangkan, tetapi besarnya kredit bermasalah dapat di minimalkan. Upaya untuk meminimalkan dampak kredit bermasalah dapat dilakukan dengan cara mengelola kredit bermasalah secara berkesinambungan terutama dari segi pemberian kredit.
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.[3]
Memiliki rumah dambaan bagi setiap orang. Selain
merupakan salah
satu kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan papan, dari dalam rumah inilah keluarga dapat berlindung, berkomunikasi serta berbagi kasih sayang antar anggota keluarganya. Lewat rumahlah para orang tua memberikan ketenangan, kesejukan, dan kebahagiaan hidup bagi anak-anaknya. Melalui rumah juga dapat dilihat bagaimana status sosial seseorang dalam bermasyarakat. Maka dari itu, tak heran jika banyak orang berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkannya. Sayangnya untuk mendapatkan rumah yang diidamkan ternyata tidaklah mudah. Seiring dengan semakin padatnya jumlah penduduk di kota besar, semakin sulit pula mendapatkan rumah layak yang menjadi idaman bagi setiap orang. Semakin banyaknya jumlah penduduk di kota besar menjadikan lahan untuk membangun rumah tinggal juga semakin sempit. Hal inilah yang memacu mahalnya harga sebuah rumahbelakangan ini, belum lagi ditambah masalah penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia masih di kisaran UMR (Upah MinimunRegional) sehingga memiliki rumah idaman masih sulit tercapai jika harus membeli secara tunai.
satu kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan papan, dari dalam rumah inilah keluarga dapat berlindung, berkomunikasi serta berbagi kasih sayang antar anggota keluarganya. Lewat rumahlah para orang tua memberikan ketenangan, kesejukan, dan kebahagiaan hidup bagi anak-anaknya. Melalui rumah juga dapat dilihat bagaimana status sosial seseorang dalam bermasyarakat. Maka dari itu, tak heran jika banyak orang berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkannya. Sayangnya untuk mendapatkan rumah yang diidamkan ternyata tidaklah mudah. Seiring dengan semakin padatnya jumlah penduduk di kota besar, semakin sulit pula mendapatkan rumah layak yang menjadi idaman bagi setiap orang. Semakin banyaknya jumlah penduduk di kota besar menjadikan lahan untuk membangun rumah tinggal juga semakin sempit. Hal inilah yang memacu mahalnya harga sebuah rumahbelakangan ini, belum lagi ditambah masalah penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia masih di kisaran UMR (Upah MinimunRegional) sehingga memiliki rumah idaman masih sulit tercapai jika harus membeli secara tunai.
Salah satu usaha untuk memperoleh keuntungan bagi
bank adalah
memberikan kredit, dalam hal ini memberikan kredit pemilikan rumah (KPR). Diharapkan dengan adanya kredit pemilikan rumah ini, keinginan kedua belah pihak akan tercapai. Masyarakat dapat memiliki sebuah rumah dengan sistem cicilan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial mereka. Pihak bank juga dapat memperoleh keuntungan dari bunga pinjaman kredit rumah tersebut.
memberikan kredit, dalam hal ini memberikan kredit pemilikan rumah (KPR). Diharapkan dengan adanya kredit pemilikan rumah ini, keinginan kedua belah pihak akan tercapai. Masyarakat dapat memiliki sebuah rumah dengan sistem cicilan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial mereka. Pihak bank juga dapat memperoleh keuntungan dari bunga pinjaman kredit rumah tersebut.
Terdapat beberapa jenis sektor konsumsi yang dibiayai
dengan kredit oleh bank, salah satunya adalah sektor perumahan melalui kredit
pemilikan rumah (KPR). Peningkatan pemberian KPR oleh bank-bank disebabkan
masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan rumah. Pada sisi lain, sebagian masyarakat
tidak mampu membeli rumah secara tunai, sehingga ini menjadi peluang bagi
bank-bank untuk memasarkan KPR sebanyak-banyaknya.[4]
Dalam menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
(KPR), pihak perbankan adalah selaku penyedia dana. Salah satu bank yang
menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah PT Bank Tabungan Negara Cabang
Jember.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan
menyusunnya menjadi sebuah karya tulis ilmiah berupa skripsi dengan Judul: “Studi
Kasus Pembiyaan Bermasalah pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Jember”.
C.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah pengaruh pembiayaan
bermasalah pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Jember?
2.
Seberapa besar dampak pembiayaan
bermasalah pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Jember?
D.
Tujuan
Penelitian
Penelitian ini
bertujuan untuk:
1.
Mengetahui pengaruh pembiayaan
bermasalah pada Kredit Pemilikan rumah (KPR) di BTN Jember!
2.
Mengetahui volume dampak pembiayaan
bermasalah pada Kredit Pemilikan rumah (KPR) di BTN Jember!
E.
Manfaat
Penelitian
Manfaat penelitian berisi tentang kontribusi apa
yang akan diberikan setelah selesai melakukan penelitian. Kegunaan dapat berupa
kegunaan yang bersifat teoritis dan kegunaan praktis, seperti kegunaan bagi
penulis, instansi dan masyarakat secara keseluruhan. Kegunaan penelitian harus
realitis.
1.
Manfaat teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan terhadap masalah
yang akan diteliti. Khususnya mengenai
pembiayaan bermasalah pada Kredit Pemilikan rumah (KPR), dan dapat dijadikan
sebagai bahan referensi bagi pihak lain yang akan melakukan penelitian
selanjutnya.
2.
Manfaat praktis
a.
Bagi penulis
Menambah pengetahuan dan wawasan secara riil yang sangat berguna untuk
pengembangan dalam pengaplikasikan pelajaran atau matakuliah yang telah penulis
dapat selama ini dibangku kuliah. Khususnya pengetahuan tentang kredit
bermasalah pada kredit pemilikan rumah dalam perbankan.
b.
Bagi instansi penelitian
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan informasi yang bermanfaat
sebagai masukan dan pertimbangan bagi pihak perbankan untuk mengetahui seberapa
besar potensi pembiayaan bermasaah pada kredit pemilikan
rumah agar bisa berhati – hati kedepannya atau lebih waspada dalam penyaluran
kredit pemilikan rumah
c.
Bagi instansi IAIN Jember
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat dijadikan sebagai koleksi yang
bermanfaat bagi para pembaca khususnya mahasiswa dan seluruh civitas akademik
baik sebagai pengetahuan maupun sebagai referensi untuk para peneliti
selanjutnya.
d.
Bagi masyarakat secara keseluruhan
Diharapkan bisa menambah wawasan bagi para pembaca dalam
menambah pengetahuan maupun memberikan
pemahaman tentang Kredit Pemilikan rumah (KPR)
F.
Ruang Lingkup
Penelitian
1.
Variabel penelitian
Variabel penelitian
adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang
mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk mempelajari dan
kemudian ditarik kesimpulannya.[5]
Variabel penelitian ini
di bagi dua variabel yaitu, variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y) dengan
uraian sebagai berikut:
a.
Variabel bebas dalam penelitian ini
adalah:
Kredit
bermasalah
b.
Variabel terikat dalam penelitian
ini adalah:
Kredit pemilikan
rumah
2.
Indikator penelitian
Setelah variabel penelitian terpenuhi, kemudian dilanjutkan dengan
mengemukakan indikator – indikator penelitian yang merupakan rujukan empiris
dari variabel yang akan di teliti.
a.
Indikator kredit bermasalah
1)
Perubahan kodisi ekonomi
2)
Tingkat persaingan
3)
Faktor resiko geografis
b.
Indikator kredit pemilikan rumah
Agunan / barang jaminan
G.
Definisi
Operasional
1.
Kredit bermasalah
Kredit di mana terjadi cedera janji dalam pembayaran kembali sesuai
perjanjian sehingga terdapat tunggakan, atau ada potensi kerugian di perusahaan
debitur sehingga memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi
bank dalam artian luas.[6]
2.
Kredit pemilikan rumah
Fasilitas
pinjaman yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah
tempat tinggal / apatemen / rukan yang dijual melalui developer atau
nondeveloper dan diperuntukkan bukan untuk usaha, tetapi bisa juga digunakan
untuk Take Over, Top Up (pembangunan),dan Renovasi.[7]
H.
Kajian Kepustakaan
1.
Penelitian Terdahulu
Seperti yang telah kita ketahui kajian tentang Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) bisa dibilang sudah cukup
banyak, baik berupa ilmiah, tulisan lepas, jurnal, skripsi dan tesis maupun
penelitian-penelitian lain. Seperti halnya yang ditulis oleh beberapa penulis
dan peneliti. Antara lain:
a.
Preferensi Nasabah terhadap Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) Syariah BTN Syariah Cabang Bogor tahun 2010. Penelitian ini dilakukan oleh Wasilatul Aliah dari
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Berdasarkan hasil
penelitian, diketahui freferensi nasabah terhadap KPR Syariah sangat beragram.
Dari data sebelumnya diketahui bahwa sebagian besar nasabah mengetahui, memilih
dan menggunakan KPR Syariah itu berasal dari teman dan kerabat. Hal ini
didasarkan pada pengetahuan mereka juga pelayanan dari KPR Syariah. Ternyata
sebagian besar nasabah menyatakan bahwa system margin atau keuntungan yang
dipergunakan di KPR Syariah adalah halal. Hal ini yang sangat mempengaruhi
perkembangan sekaligus memperkenalkan KPR Syariah kepada masyarkat. Biaya yang
ringan, pelayanan yang bagus, prosedur yang mudah merupakan faktor yang menjadi
pilihan nasabah terhadap KPR Syariah.
Dari analisis secara
statistik dengan menggunakan rumus Product Moment dapat diketahui bahwa
antara preferensi nasabah terhadap KPR Syariah mempunyai hubungan dan pengaruh,
yaitu sebesar 0,205. Dari perhitungan di atas di peroleh nilai 0,205 karena
hasil yang diperoleh bertanda (+) atau r > 0 maka hal ini menunjukan bahwa
terdapat hubungan yang positif antara preferensi nasabah terhadap KPR Syariah.
Maka hipotesa Ha diterima dan Ho ditolak, artinya ada hubungan yang positif
antara pelayanan dan system operasional KPR Syariah dengan preferensi nasabah.
Semakin tinggi tingkat pelayanan dan system operasional KPR Syariah yang
diberikan maka semakin meningat pula preferensi dan perilaku nasabah terhadap
KPR Syariah.
Perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian penulis yaitu untuk
mengetahui pembiayaan bermasalah pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN
Cabang Jember. Analisis statistik yang
digunakan adalah statistik inferensial (induktif), kemudian untuk pengumpulan
data menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan cara wawancara,
kuesioner (angket) dan dokumentasi yang diperoleh dari buku, surat kabar dan
sebagainya yang berkenaan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan
persamaannya yaitu sama – sama tentang Kredit Pemilikan Rumah.
b.
Pelaksanaan Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi 2008. Penelitian
ini dilakukan oleh Seno Santoso, SH dari Universitas Diponegoro Semarang.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui kendala-kendala yang sering timbul
dalam perjanjian kredit ini yaitu wanprestasi dari debitur, untuk mengatasi
masalah tersebut pihak PT BTN (Persero) Cabang Bekasi melakukan cara-cara yaitu
dengan musyawarah, dengan cara ini diharapkan masalah tersebut dapat terselesaikan
dengan cara kekeluargaan. Dengan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
(BUPLN) dan yang terakhir dapat melalui pengadilan, hal ini dapat ditempuh
apabila pihak PT BTN (Persero)
merasa dirugikan oleh debitur dapat mengajukan permohonan ganti kerugian melalui pengadilan, tentu saja memerlukan proses waktu yang panjang dan memakan biaya yang banyak.
merasa dirugikan oleh debitur dapat mengajukan permohonan ganti kerugian melalui pengadilan, tentu saja memerlukan proses waktu yang panjang dan memakan biaya yang banyak.
Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian penulis yaitu sama
– sama membahas Kredit Pemilikan Rumah dan tempat yaitu di Bank Tabungan
Negara. Sendangkan perbedaanya yaitu penelitian ini dalam menganalisis data
penelitian ini digunakan metode analisis kualitatif , yaitu tata cara
penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan
oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata ,
yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
c.
Wanprestasi dan penyelesaiannya
dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT Bank Internasional Indonesia
kantor Cabang Purwokerto 2007. Penelitian ini dilakukan oleh Indrareni
Gandadinata, S.H dari Universitas Diponegoro Semarang. Berdasarkan hasil
kesimpulan jika nasabah wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya dalam hal
angsuran dan atau pelunasan kredit, maka obyek jaminan akan dijual, dan uang
hasil penjualan digunakan untuk melunasi hutang Debitur di Bank. Isi perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah di Purwokerto Kabupaten Banyumas bukan merupakan
satu-satunya landasan penyelesaian.
Persamaan penelitian tersebut adalah sama – sama berbicara tentang
kredit pemilikan rumah. Sedangkan perbedaanya dalam penelitian tersebut ini
penulis menggunakan metode
yuridis-normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum tetapi disamping itu juga menelaah kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
yuridis-normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum tetapi disamping itu juga menelaah kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
d.
Pelaksanaan Pemberian Kredit
Pemilikan Rumah pada Bank Konvensional dan Bank Unit Usaha Syariah Berdasarkan
Prinsip Kehati – Hatian Di Bank Permata Cabang Surakarta 2011. Penelitian ini
dilakukan oleh Venny Noviyanti Universitas Sebelas Maret Surakarta. Berdasarkan
hasil penelitian, diketahui ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh PT.
Bank Permata Tbk. Cabang surakarta dalam memberikan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) kepada nasabahnya, yaitu nasabah tidak memiliki Trade Record yang
baik di bidang perbankan, masalah jaminan, terjadinya kredit macet karena
kesulitan keuangan yang dialami para nasabah atau debitur, timbul karena 2
(dua) faktor yaitu faktor internal seperti kelemahan bank dalam melakukan
analisis, sehingga terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan pemberian kredit
pemilikan rumah, pendapatan relatif rendah, nasabah debitur terkena PHK dan
faktor eksternal seperti bencana alam, perubahan kondisi perekonomian,
kebijakan pemerintah, krisis ekonomi, perubahan – perubahan teknologi.
Persamaan
penelitian tersebut adalah sama – sama berbicara tentang kredit pemilikan
rumah. Sedangkan perbedaanya penelitan tersebut di bank permata dan menggunakan
metode penelitian hukum empiris atau sosiologis, pada penelitan hukum empiris
yang diteliti pada awalnya adalah data skunder, kemudian dilajutkan pada data
primer di lapangan atau terhadap masyarakat.
2.
Kajian Teori
a.
Tentang kredit
Menurut Undang – undang perbankan nomor 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[8]
Dalam
pengertian diatas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau
tagiahan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk
pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditor)
dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai
dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak
dan kewajiban masing – masing pihak, temasuk jangka waktu serta bunga yang
ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila si debitur
ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.
Dalam bahasa latin kredit
disebut “credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya
kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan
dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi penerima kredit merupakan
penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai
jangka waktu.[9]
Pemberian kredit
merupakan kegiatan utama bank yang mengandung resiko dan dapat berpengaruh pada
kesehatan bank dan kelangsungan usaha bank. Namun mengingat posisi bank sebagai
lembaga intermediasi dan sebagai besar dana bank barasal dari dana masyarakat,
maka pemberian kredit perbankan banyak dibatasi oleh ketentuan undang – undang
dan ketentuan Bank Indonesia. UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa
berpegang pada prinsip kehati – hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya,
temasuk dalam pemberian kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas
perbankan juga menetapkan peraturan – peraturan dalam pemberian kredit oleh
perbankan. Beberapa regulasi dimaksud, antara lain regulasi mengenai kewajiban
penyusunan dan pelaksaaan kebijaksanaan perkreditan bank bagi bank umum, batas
maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aktiva, sistem informasi debitur,
dan pembatasan lainnya.
Untuk menentukan
berkualitas tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran – ukuran tertentu.
Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan sebagai berikut:
1) Lancar artinya kredit yang disalurkan tidak menimbulkan
masalah. Suatu kredit dapat dikatakan lancar apabila: pembayaran ansuran pokok
dan atau bunga tepat waktu; memiliki mutasi rekening yang aktif; atau bagian
dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai ( cash collateral)
2) Dalam perhatian khusus. Dikatakan dalam perhatian
khusus kredit yang diberikan sudah mulai bermasalah, sehingga perlu memperoleh
perhatian. Kondisi dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria: terdapat
tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90
hari; kadang kadang terjadi cerukan; jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak
yang diperjanjikan; mutasi rekening relatif aktif; didukung dengan pinjaman
baru.
3) Kurang lancar artinya kredit yang diberikan
pembayarannya sudah tersendat – sendat, namun nasabah masih mampu membayar.
Kondisi kurang lancar apabila memenuhi kriteria: terdapat tunggakan pembayaran
angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari; sering terjadi
cerukan; terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang di perjanjikan lebih dari 90
hari; frekuensi mutasi rekening relatif rendah; terdapat indikasi masalah
keuangan yang dihadapi debitur; dokumen pinjaman lemah.
4) Diragukan artinya kemampuan nasabah untuk membayar
makin tidak dapat dipastikan. Kondisi diragukan apabila memenuhi kriteria:
terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah
melampaui 180 hari; terjadi cerukan yang bersifat permanen; terjadi wanprestasi
lebih dari 180 hari; terjadi kapitalisasi bunga; dokumen hukum yang lemah baik
untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
5) Mancet artinya nasabah sudah tidak mampu lagi untuk
membayar pinjamannya, sehingga perlu diselamatkan. Kondisi mancet apabila
memenuhi kriteria: terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga
yang telah melampaui 270 hari; kerugian operasional ditutup dengan jaminan
baru; dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada
nilai yang wajar.
Dalam hal ini seorang
bankir dituntut agar mampu untuk meningkatkan kualitas kreditnya, terutama yang
masuk golongan lancar. Sebaliknya, bankir juga harus berhati – hati jika
kondisi kredit yang disalurkan lebih banyak dalam kondisi diragukan atau
mancet, karena hal ini sudah pasti akan merugikan perbankan. Sekali lagi,
prinsip kehati – hatian perlu diterapkan guna menghindari atau meminimalkan kerugian.[10]
b. Tentang kredit bermasalah
Ada beberapa pengertian kredit bermasalah, yaitu
sebagai berikut.[11]
1) Kredit yang di dalam pelaksanaannya belum mencapai
/ memenuhi target yang diinginkan bank.
2) Kredit yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko
di kemudian hari bagi bank dalam arti luas.
3) Mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban
– kewajiban, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya dan atau pembayaran
bunga, denda kerlambatan, serta ongkos – ongkos bank yang menjadi beban
debitur.
4) Kredit di mana pembayaran kembalinya dalam bahaya,
terutama apabila sumber – sumber pembayaran kembali yang diharapkan
diperkirakan tidak cukup untuk membayar kembali kredit sehingga belum mencapai
/ memenuhi target yang diinginkan oleh bank.
5)
Kredit di mana terjadi cedera janji
dalam pembayaran kembali sesuai perjanjian sehingga terdapat tunggakan, atau
ada potensi kerugian di perusahaan debitur sehingga memiliki kemungkinan
timbulnya risiko di kemudian hari bagi bank dalam artian luas.
6)
Mengalami kesulitan di dalam
penyelesaian kewajiban – kewajibannya terhadap bank, baik dalam bentuk
pembayaran kembali pokoknya, pembayaran bunga maupun pembayaran ongkos – ongkos
bank yang menjadi beban nasabah debitur yang bersangkutan.
7) Kredit golongan perhatian khusus, kurang lancar,
diragukan, dan mancet serta golongan lancar yang berpotensi menunggak.
Bagi bank, semakin dini
mengangap kredit yang diberikan menjadi bermasalah, semakin baik karena akan
berdampak semakin dini pula dalam upaya penyelamatannya sehingga tidak
terlanjur parah yang berakibat semakin sulit penyelesaiannya.
c. Karakteristik kredit konsumer
Kredit konsumer memiliki
karakteristik khusus terutama dalam hal pola pembiyaan yang sederhana dan
ditujukan kepada perorangan untuk keperluan yang bersifat konsumtif /
serbaguna. Proses kredit konsumer bersifat standar sesuai dengan jenis produk
kredit konsumer yang dikembangkan. Karena sifatnya yang standar, sering kali
menggunakan bantuan sistem dalam mengambilan keputusan. Proses monitoring
kredit konsumer dilakukan secara portofolio mengingat sifat kredit yang massal
dengan jumlah nasabah yang cukup banyak. [12]
Secara garis besar,
kredit konsumer dibedakan menjadi kredit berbasis agungan (antara lain: Kredit
Pemilikan Rumah, Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan kredit tanpa
agungan (kartu kredit).
Berdasarkan
Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/10/DPNP tanggal15 Maret 2012 perihal
Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan
Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor, ketentuan mengenai Pemberian Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) diatur sebagai
berikut.[13]
1)
Bank perlu meningkatkan
kehati-hatian dalam penyaluran KPR dan KKB.
2)
Pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi
juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan
harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank –
bank dengan eksposur kredit properti yang besar.
3)
Untuk tetap dapat menjaga
perekonomian yang produktif dan mampu menghadapi tantangan sektor keuangan di
masa yang akan datang, perlu adanya kebijakan yang dapat memperkuat ketahanan
sektor keuangan untuk meminimalisir sumber – sumber kerawanan yang dapat
timbul, termasuk pertumbuhan CPR dan CKB yang berlebihan.
4)
Kebijkan dalam rangka meningkatkan
kehati-hatian bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan
sektor keuangan dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV)
untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk KKB.
Bank yang menyalurkan KPR dan KKB
wajib:
1)
Menerapkam manajemen risiko sesuai
dengan Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang
Penerapan manajemen risiko bagi bank umum beserta perubahannya, mengingat
adanya berbagai risiko yang melekat pada aktivitas tersebut, terutama risiko
kredit dan risiko likuiditas.
2)
Menyusun kebijakan dan proses
secara tertulis sebagai acuan dalam pemberian KPR dan KKB.
Yang dimaksud
KPR[14]
adalah KPR yang mencakup kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk
rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko,
dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi),
yang diberikan bank kepada debitur perorangan dengan nilai kredit yang
ditetapkan berdasarkan nilai agunan.
LTV merupakan
angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai
agunan pada saat awal pemberian kredit.
Perhitungan rasio LTV dilakukan
sebagai berikut.
1)
Nilai kredit ditetapkan berdasarkan
plafon kredit yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam perjanjian
kredit.
2)
Nilai agunan ditetapkan berdasarkan
nilai pengikatan agunan oleh bank.
Rasio LTV
untuk bank yang memberikan KPR ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh
puluh persen).
Pengaturan
mengenai LTV di atas dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program
perumahan pemerintah Indonesia.
Yang dimaksud
program perumahan pemerintah Indonesia adalah program perumahan sebagaimana
dimaksud dalam perundang – undangan yang berlaku.
Rasio LTV
dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian
Indonesia.
Bank Indonesia
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan mengenai kredit pemilikan
rumah oleh bank, antara lain melalui pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID)
oleh bank maupun melalui pengawasan dan pemeriksaan bank.
I.
Asumsi
Penelitian
Asumsi
penelitian biasa disebut juga sebagai anggapan dasar atau postulat, yaitu
sebuah titik tolak pemikiran yang kebenarannya diterima oleh peneliti. Anggapan
dasar harus dirumuskan secara jelas sebelum peneliti melangkah mengumpulkan
data. Anggapan dasar disamping berfungsi sebagai dasar berpihak yang kukuh bagi
masalah yang diteliti juga untuk mempertegas variabel yang menjadi pusat
penelitian dan merumuskan hipotesis.[15] Penanganan pembiayaan bermasalah pada kredit pemilikan rumah di BTN
tidak merugikan salah satu pihak.
J.
Hipotesis
Penelitian
Hipotesis berasal dari kata hypo yang artinya di bawah dan thesa yang artinya kebenaran. Jadi
hipotesis secara etimologis artinya kebenaran yang masih diragukan.[16]
Hipotesis merupakan semacam dugaan sementara yang
mengandung pernyataan – pernyataan ilmiah, tetapi masih memerlukan pengujian.
Oleh kerena itu, hipotesis dibuat berdasarkan hasil penelitian masa lalu atau
berdasarkan data – data yang telah ada sebelum penelitian dilakukan secara
lebih lanjut yang tujuannya untuk menguji kembali hipotesis tersebut.
Dalam penelitian ini yang berjudul studi kasus pembiayaan bermasalah
pada kredit perumahan rakyat di BTN
Jember maka:
Hipotesis alternatif (Ha) : “Ada pengaruh yang signifikan
pembiayaan bermasalah pada kredit pemilikan rumah di BTN Jember”
Hipotesis nihil (H0) : “Tidak ada pengaruh yang
signifikan pembiayaan bermasalah pada kredit pemilikan rumah di BTN Jember.
K.
Metode
Penelitian
1.
Pendekatan dan jenis penelitian
Pendekatan penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kuantitatif. Studi
ini mempelajari hubungan dua variabel atau lebih, yakni sejauh mana variasi
dalam satu variabel berhubungan dengan variasi dalam variabel lain. Derajat
hubungan variabel-variabel dinyatakan dalam satu indeks yang dinamakan
koefisien korelasi. Koefisien korelasi dapat digunakan untuk menguji hipotesis
tentang hubungan antar variabel atau untuk menyatakan besar kecilnya hubungan
atau pengaruh antara kedua variabel.
2.
Populasi
dan sampel
Dalam penelitian kuantitatif, Populasi diartikan sebagai
wilayah generalisasi yang terdiri atas: obyek/subyek yang mempunyai kualitas
dan karakteristik tertentu yang
ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.[17]
Populasi pada penelitian ini adalah para
nasabah yang memiliki kredit bermasalah pada kredit pemilikan rumah di bank
tabungan negara (BTN) Jember
Sampel adalah bagian dari jumlah dan
karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Apa yang dipelajari dari
sampel itu, kesimpulanya akan dapat diberlakukan untuk populasi. Untuk itu
sampel yang di ambil dari populasi harus betul – betul representatif
(mewakili).[18]
Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengambilan sampel dengan
teknik simple random sampling, yakni teknik pengambilan sampel yang dilakukan secara acak tanpa
memperhatikan strata yang ada dalam populasi tersebut. Cara ini dapat dilakukan
bila sifat anggota populasi adalah homogen atau memiliki karakter yang sama.
3.
Teknik dan Instrumen
Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang dapat diuji
kebenarannya dan sesuai dengan masalah yang diteliti secara lengkap maka
digunakan teknik sebagai berikut:
a.
Interview (wawancara)
Wawancara
digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan
studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga
apabila peneliti ingin mengetahui hal – hal dari responden yang lebih mendalam
dan jumlah respondennya sedikit/kecil.[19]
Wawancara dapat
dilakukan secara terstruktur maupun tidak terstruktur dan dapat dilakukan
melalui tatap muka langsung atau face to face maupun dengan menggunakan
telepon.
Wawancara yang akan
dilakukan oleh peneliti adalah dengan tatap muka langsung (face to face) kepada salah satu pihak perbankan yang menjadi objek
penelitian yaitu salah satu karyawan bank tabungan negara (BTN) Jember
yang mana beliau adalah menjabat sebagai analisis kredit bermasalah
b.
Angket (kuesioner)
Merupakan teknik pengumpulan data yang
dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis
kepada responden untuk dijawabnya.[20] Yang mana hal ini
digunakan untuk mengetahui bagaimanakah pengalokasian kredit bermasalah pada kredit pemilikan rumah
di bank tabungan negara (BTN).
Teknik pengumpulan data yang diperlukan
dengan cara mengajukan daftar pertanyaan atau pernyataan langsung kepada para nasabah yang mengambil kredit pemilikan rumah
di bank tabungan negara.
c.
Dokumentasi
Dokumentasi merupakan pengumpulan data dengan cara mengambil data-data dari
catatan, buku, dokumentasi, jurnal ilmiah, artikel, surat kabar dan sebagainya yang
sesuai dengan masalah yang diteliti.
4.
Analisis
data
Dalam penelitian kuantitatif, analisis data merupakan kegiatan setelah
data dari seluruh atau sumber data lain terkumpul. Kegiatan dalam anlisis data
adalah mengelompokkan data berdasarkan variabel dan jenis responden,
mentabulasi data berdasarkan variabel dari seluruh responden, menyajikan data
tiap variabel yang diteliti, melakukan perhitungan untuk menjawab rumusan
masalah, dan melakukan perhitungan untuk menguji hipotesis yang telah diajukan.[21]
Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik analisis data berupa
statistik inferensial (sering juga disebut statistik induktif atau
statistik probabilitas), yakni teknik statistik yang digunakan untuk
menganalisis data sampel dan hasilnya diberlakukan untuk populasi.[22]
Statistik ini disebut statistik probabilitas, karena kesimpulan yang
diberlakukan untuk populasi berdasarkan data sampel itu kebenarannya bersifat
peluang (probability). Suatu kesimpulan dari data sampel yang akan
diberlakukan untuk populasi itu mempunyai peluang kesalahan dan kebenaran
(kepercayaan) yang dinyatakan dalam bentuk presentase. Bila peluang kesalahan 5
% maka taraf kepercayaan 95 %. Peluang kesalahan dan kepercayaan ini disebut
dengan taraf signifikansi. Pengujian taraf signifikansi dari hasil suatu analisis
akan lebih praktis bila didasarkan pada tabel sesuai teknik analisis yang
digunakan. Dalam hal ini teknik
korelasi dan regresi dapat berperan sebagai statistic inferensial.
a.
Uji Asumsi Klasik
Untuk mendapatkan model
regresi yang baik harus terbebas dari penyimpangan data terdiri dari
normalitas, heteroskedastisitas dan autokorelasi. Uji asumsi klasik yang
digunakan sebagai berikut :
1)
Normalitas
Uji asumsi klasik yang pertama
adalah uji normalitas. Pengujian terhadap asumsi klasik normalitas bertujuan
untuk mengetahui apakah residual data model regresi linier memiliki distribusi
normal ataukah tidak. Model regresi yang baik adalah yang residual datanya
berdistribusi normal. Jika residual data tidak ada terdistrubusi normal maka
kesimpulan statistik menjadi tidak valid atau bias. Ada dua cara untuk
mendeteksi apakah residual data berdistribusi normal ataukah tidak yaitu dengan
melihat grafik normal probability plot dan uji statistik one sample
Kolmogorov-Smirnov Test. Apabila Grafik normal probability plot
tampak bahwa ada titik – titik menyebar berhimpit disekitar garis diagonal dan
searah mengikuti garis diagonal maka hal ini dapat di simpulkan bahwa residual
data memiliki berditribusi normal, atau memenuhi data memenuhi asumsi klasik
normalitas. Lebih lanjut pada uji statistik one sample kolmogorof-Smirnov
Test. Jika didapat nilai signifikan > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa
data berdistribusi normal.
2) Heteroskedastisitas
Pengujian terhadap asumsi
klasik heteroskedastisitas bertujuan untuk mengetahui apakah variance
dari residual data satu obsevasi keobservasi lainnya berbeda ataukah tetap.
Jika variance dari residual data sama disebut homokedastisitas dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas.
Salah satu cara untuk mendeteksi heteroskedastisitas yaitu dengan melihat
grafik scatterplot, yaitu jika ploting titik – titik menyebar secara
acak dan tidak berkumpul pada suatu tempat, maka dapat disimpulkan bahwa tiak
terjadi problem heteroskedastisitas.
3)
Uji Autokerelasi
Pengujian terhadap asumsi klasik autokorelasi bertujuan untuk mengetahui
apakah ada korelasi antara kesalahan pengganggu pada data observasi satu
pengamatan ke pengamatan lainnya dalam model regresi linear. Model regresi yang
baik adalah yang tidak ada korelasi. Problem autokorelasi sering ditemukan pada
penelitian yang menggunakan data time series. Ada beberapa yang dapat
digunakan untuk mendeteksi ada tidaknya problem autokorelasi pada model regresi
yaitu dengan melakukan uji statistik Durbin-Watson. Untuk Durbin-Watson
membandingkan hasil DW statistik dan DW tabel. Jika DW Statistik > Dw Tabel,
maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat problem autokorelasi[23].
b.
Analisis Regresi sederhana
Analisis regresi merupakan teknik analisis regresi yang menganalisis model secara
sederhana dengan hanya menggunakan satu variabel independen dan satu variabel
saja.
Adapun variabel bebas dari
penelitian ini adalah pembiyaan
bermasalah. Sedangkan variabel terikatnya adalah kredit pemilikan rumah
Rumus sebagai berikut :
Y = α +bX + ε
Keterangan Y : Variabel terikat (kredit pemilikan rumah)
a : Konstanta
atau intercept
bX : koefisien
variabel bebas (kredit bermasalah)
ε : error
Untuk mengetahui serta
menentukan pengaruh koefisien variabel
bebas terhadap variabel terikat, maka digunakan bantuan SPSS versi 22.
c.
Uji Koefisien Determinasi (R²)
Bahwa R²
adalah koefisien determinasi yakni suatu nilai yang menggambarkan total variasi
dari Y (variabel terikat ) dari suatu persamaan regresi. Nilai koefisien determinasi yang besar
menunjukkan bahwa regresi tersebut mampu dijelaskan secar besar pula.
Pada intinya koefisien
determinasi mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi dependen. Nilai koefisien determinasi
yang kecil berarti kemampuan variabel independen dalam menjelaskan vaiasi variabel dependen sangat terbatas.
Untuk menunjukkan nilai koefisien
determinasi dinyatakan dengan nilai Adjusted R Square.[24]
d.
Uji Hipotesis
Analisis Uji F (simultan)
Uji T dalam regresi linear sederhana dimaksudkan untuk menguji apakah parameter
(koefisien regresi dan konstanta) yang diduga untuk mengestimasi persamaan /
model regresi linear berganda sudah merupakan parameter yang tepat atau belum.
Maksud tepat disini adalah parameter tersebut mampu menjelaskan perilaku
variabel bebas dalam mempengaruhi variabel terikatnya. Kriteria pengujiannya
ialah :
1.
Pengembagan usaha (SIG) <
0,05 maka berpengaruh signifikan
2.
Pengembangan usaha (SIG) > 0,05 maka tidak berpengaruh signifikan.
e.
Penetapan Tingkat Signifikansi
Penetapan hipotesis akan dilakukan dengan menggunakan tingkat signifikansi
sebesar 0,05 (α = 5%) atau tingkat keyakinan
sebasar 0,95 karena tingkat singnifikansinya itu yang umum digunakan pada
penelitian ilmu – ilmu sosial dan dianggap cukup tepat untuk mewakili hubungan
antar variabel yang diteliti.[25]
L.
Sistematika
Pembahasan
Sistematika pembahasan berisi tentang deskripsi alur
pembahasan skripsi yang dimulai dari bab pendahuluan hingga pada bab penutup.
Format penulisan sistematika pembahasan adalah dalam bentuk deskriptif naratif,
bukan seperti pada daftar isi.[26]
BAB I : Pendahuluan yang berisi tentang latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, ruang lingkup
penelitian, definisi operasional, kajian kepustakaan, asumsi penelitian,
hipotesis, metode penelitian, sistematika pembahasan.
BAB II : Kajian kepustakaan yang berisi tentang
penelitian terdahulu, kajian teori
BAB III : Penyajian data dan analisis data yang berisi
tentang gambaran objek penelitian, penyajian data, analisis dan pengujian
hipotesis, pembahasan.
BAB IV : Penutup, kesimpulan dan saran berisi tentang
kesimpulan, saran-saran.
[1] Kasmir, Dasar – Dasar Perbankan, (Jakarta: Rajawali Pers,2012), 330
[2]
Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Kredit Secara Sehat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2015), 39
[3]
UU no. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Permukiman
[4]
Arlina Nurbaity Lubis dan Ganjang Arihta
Ginting, AnalisisFaktor- faktor yang Mempengaruhi Keputusan permintaan
Kredit pada PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan, Jurnal Manajemen Bisnis,
Volume 1, Nomor 2, Mei 2008
[5] Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, (Bandung:
Alfabeta, 2014), 38
[6]
Ikatan Bankir Indonesia, Bisnis Kredit
Perbankan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015), 92
[7]
Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Kredit Secara Sehat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2015), 27
[9] Kasmir, Dasar – dasar perbankan, (Jakarta, Rajawali Pers, 2012), 112
[10]
Ibid., 130 - 132
[11]
Ikatan Bankir Indonesia, Bisnis Kredit
Perbankan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015), 91 -92
[12]
Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Kredit Secara Sehat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2015), 153
[13]
Ikatan Bankir Indonesia, Bisnis Kredit
Perbankan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015), 203
[14]
Ibid., 204
[15] Tim Penyusun STAIN, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Jember:
STAIN Jember Press, 2012), 37
[16] Boedi Abdullah dan Beni Ahmad
Saebani, Metode Penelitian Ekonomi Islam,
(Bandung: CV Pustaka Setia, 2014), 187
[17] Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, (Bandung:
Alfabeta, 2014), 80
[18] Ibid., 81
[19] Ibid., 137
[20] Ibid., 142
[21] Ibid., 147
[22] Ibid., 148
[24] Imam
Ghazali, Aplikasi Analisis Mutivariate dengan SPSS, (Semarang:
Universitas Ponerogo, 2011), 83.
[26] Tim Penyusun STAIN, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Jember:
STAIN Jember Press, 2012), 39
0 komentar :