contoh proposal penelitian kpr

Posted by andyusuf.blogspot.com under


A.    Judul Penelitian
STUDI KASUS PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI BTN JEMBER

B.     Latar Belakang
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahannya.[1] Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam kemajuan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu, saat ini dan di masa yang akan datang kita tidak akan dapat lepas dari dunia perbankan, jika hendak menjalankan aktivitas keuangan, baik perorangan maupun lembaga, baik sosial ataupun perusahaan.
Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan “nyawa” untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Anggapan ini tentunya tidak salah, karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam hal penciptaan uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa keuangan lainnya. Menurut Undang – undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang – undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sumber pendapatan bank berasal dari selisih bunga kredit dan simpanan sehingga risiko kredit menjadi perhatian utama bank. Berdasarkan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), risiko kredit di definisikan sebagai potensi kegagalan peminjam untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati[2]. Bank perlu mengelola risiko kredit yang melekat pada seluruh portofolio dan mempertimbangkan hubungan antara risiko kredit dan risiko lainnya. Pengelolaan risiko kredit yang efektif merupakan komponen penting bagi keberhasilan setiap organisasi perbankan. Bagi sebagaian besar bank, pinjaman merupakan sumber terbesar dan paling nyata dari risiko kredit.
Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/ PBI/2009 tanggal 01 Juli 2009 menyatakan bahwa risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/ atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank. Temasuk dalam kelompok risiko kredit adalah risiko konsentrasi, yaitu risiko yang timbul akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor, dan/atau area geografis tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan usaha bank.
Mancetnya kredit oleh debitur merupakan suatu pertanda
tersendatnya operasional yang menunjukan adanya penurunan kinerja perusahaan. Kredit bermasalah tidak bisa dihilangkan, tetapi besarnya kredit bermasalah dapat di minimalkan. Upaya untuk meminimalkan dampak kredit bermasalah dapat dilakukan dengan cara mengelola kredit bermasalah secara berkesinambungan terutama dari segi pemberian kredit.
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.[3]
Memiliki rumah dambaan bagi setiap orang. Selain merupakan salah
satu kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan papan, dari dalam rumah inilah keluarga dapat berlindung, berkomunikasi serta berbagi kasih sayang antar anggota keluarganya. Lewat rumahlah para orang tua memberikan ketenangan, kesejukan, dan kebahagiaan hidup bagi anak-anaknya. Melalui rumah juga dapat dilihat bagaimana status sosial seseorang dalam bermasyarakat. Maka dari itu, tak heran jika banyak orang berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkannya. Sayangnya untuk mendapatkan rumah yang diidamkan ternyata tidaklah mudah. Seiring dengan semakin padatnya jumlah penduduk di kota besar, semakin sulit pula mendapatkan rumah layak yang menjadi idaman bagi setiap orang. Semakin banyaknya jumlah penduduk di kota besar menjadikan lahan untuk membangun rumah tinggal juga semakin sempit. Hal inilah yang memacu mahalnya harga sebuah rumahbelakangan ini, belum lagi ditambah masalah penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia masih di kisaran UMR (Upah MinimunRegional) sehingga memiliki rumah idaman masih sulit tercapai jika harus membeli secara tunai.
Salah satu usaha untuk memperoleh keuntungan bagi bank adalah
memberikan kredit, dalam hal ini memberikan kredit pemilikan rumah (KPR). Diharapkan dengan adanya kredit pemilikan rumah ini, keinginan kedua belah pihak akan tercapai. Masyarakat dapat memiliki sebuah rumah dengan sistem cicilan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial mereka. Pihak bank juga dapat memperoleh keuntungan dari bunga pinjaman kredit rumah tersebut.
Terdapat beberapa jenis sektor konsumsi yang dibiayai dengan kredit oleh bank, salah satunya adalah sektor perumahan melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Peningkatan pemberian KPR oleh bank-bank disebabkan masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan rumah. Pada sisi lain, sebagian masyarakat tidak mampu membeli rumah secara tunai, sehingga ini menjadi peluang bagi bank-bank untuk memasarkan KPR sebanyak-banyaknya.[4]
Dalam menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pihak perbankan adalah selaku penyedia dana. Salah satu bank yang menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah PT Bank Tabungan Negara Cabang Jember.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan menyusunnya menjadi sebuah karya tulis ilmiah berupa skripsi dengan Judul: “Studi Kasus Pembiyaan Bermasalah pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Jember”.

C.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah pengaruh pembiayaan bermasalah pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Jember?
2.      Seberapa besar dampak pembiayaan bermasalah pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Jember?

D.    Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1.      Mengetahui pengaruh pembiayaan bermasalah pada Kredit Pemilikan rumah (KPR) di BTN Jember!
2.      Mengetahui volume dampak pembiayaan bermasalah pada Kredit Pemilikan rumah (KPR) di BTN Jember!

E.     Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian berisi tentang kontribusi apa yang akan diberikan setelah selesai melakukan penelitian. Kegunaan dapat berupa kegunaan yang bersifat teoritis dan kegunaan praktis, seperti kegunaan bagi penulis, instansi dan masyarakat secara keseluruhan. Kegunaan penelitian harus realitis.
1.      Manfaat teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan terhadap masalah yang akan diteliti. Khususnya mengenai pembiayaan bermasalah pada Kredit Pemilikan rumah (KPR), dan dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi pihak lain yang akan melakukan penelitian selanjutnya.
2.      Manfaat praktis
a.       Bagi penulis
Menambah pengetahuan dan wawasan secara riil yang sangat berguna untuk pengembangan dalam pengaplikasikan pelajaran atau matakuliah yang telah penulis dapat selama ini dibangku kuliah. Khususnya pengetahuan tentang kredit bermasalah pada kredit pemilikan rumah dalam perbankan.
b.      Bagi instansi penelitian
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan informasi yang bermanfaat sebagai masukan dan pertimbangan bagi pihak perbankan untuk mengetahui seberapa besar potensi pembiayaan bermasaah pada kredit pemilikan rumah agar bisa berhati – hati kedepannya atau lebih waspada dalam penyaluran kredit pemilikan rumah
c.       Bagi instansi IAIN Jember
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai koleksi  yang bermanfaat bagi para pembaca khususnya mahasiswa dan seluruh civitas akademik baik sebagai pengetahuan maupun sebagai referensi untuk para peneliti selanjutnya.
d.      Bagi masyarakat secara keseluruhan
Diharapkan bisa menambah wawasan bagi para pembaca dalam menambah pengetahuan maupun memberikan pemahaman tentang Kredit Pemilikan rumah (KPR)

F.     Ruang Lingkup Penelitian
1.      Variabel penelitian
Variabel penelitian adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk mempelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.[5]
Variabel penelitian ini di bagi dua variabel yaitu, variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y) dengan uraian sebagai berikut:
a.       Variabel bebas dalam penelitian ini adalah:
Kredit bermasalah
b.      Variabel terikat dalam penelitian ini adalah:
Kredit pemilikan rumah
2.      Indikator penelitian
Setelah variabel penelitian  terpenuhi, kemudian dilanjutkan dengan mengemukakan indikator – indikator penelitian yang merupakan rujukan empiris dari variabel yang akan di teliti.
a.       Indikator kredit bermasalah
1)      Perubahan kodisi ekonomi
2)      Tingkat persaingan
3)      Faktor resiko geografis
b.      Indikator kredit pemilikan rumah
Agunan / barang jaminan


G.    Definisi Operasional
1.      Kredit bermasalah
Kredit di mana terjadi cedera janji dalam pembayaran kembali sesuai perjanjian sehingga terdapat tunggakan, atau ada potensi kerugian di perusahaan debitur sehingga memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi bank dalam artian luas.[6]
2.      Kredit pemilikan rumah
Fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah tempat tinggal / apatemen / rukan yang dijual melalui developer atau nondeveloper dan diperuntukkan bukan untuk usaha, tetapi bisa juga digunakan untuk Take Over, Top Up (pembangunan),dan Renovasi.[7]

H.    Kajian Kepustakaan
1.      Penelitian Terdahulu
Seperti yang telah kita ketahui kajian tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dibilang sudah cukup banyak, baik berupa ilmiah, tulisan lepas, jurnal, skripsi dan tesis maupun penelitian-penelitian lain. Seperti halnya yang ditulis oleh beberapa penulis dan peneliti. Antara lain:
a.       Preferensi Nasabah terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah BTN Syariah Cabang Bogor tahun 2010. Penelitian ini dilakukan oleh Wasilatul Aliah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui freferensi nasabah terhadap KPR Syariah sangat beragram. Dari data sebelumnya diketahui bahwa sebagian besar nasabah mengetahui, memilih dan menggunakan KPR Syariah itu berasal dari teman dan kerabat. Hal ini didasarkan pada pengetahuan mereka juga pelayanan dari KPR Syariah. Ternyata sebagian besar nasabah menyatakan bahwa system margin atau keuntungan yang dipergunakan di KPR Syariah adalah halal. Hal ini yang sangat mempengaruhi perkembangan sekaligus memperkenalkan KPR Syariah kepada masyarkat. Biaya yang ringan, pelayanan yang bagus, prosedur yang mudah merupakan faktor yang menjadi pilihan nasabah terhadap KPR Syariah.
Dari analisis secara statistik dengan menggunakan rumus Product Moment dapat diketahui bahwa antara preferensi nasabah terhadap KPR Syariah mempunyai hubungan dan pengaruh, yaitu sebesar 0,205. Dari perhitungan di atas di peroleh nilai 0,205 karena hasil yang diperoleh bertanda (+) atau r > 0 maka hal ini menunjukan bahwa terdapat hubungan yang positif antara preferensi nasabah terhadap KPR Syariah. Maka hipotesa Ha diterima dan Ho ditolak, artinya ada hubungan yang positif antara pelayanan dan system operasional KPR Syariah dengan preferensi nasabah. Semakin tinggi tingkat pelayanan dan system operasional KPR Syariah yang diberikan maka semakin meningat pula preferensi dan perilaku nasabah terhadap KPR Syariah.
Perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian penulis yaitu untuk mengetahui pembiayaan bermasalah pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Cabang Jember. Analisis statistik yang digunakan adalah statistik inferensial (induktif), kemudian untuk pengumpulan data menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan cara wawancara, kuesioner (angket) dan dokumentasi yang diperoleh dari buku, surat kabar dan sebagainya yang berkenaan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan persamaannya yaitu sama – sama tentang Kredit Pemilikan Rumah.
b.      Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi 2008. Penelitian ini dilakukan oleh Seno Santoso, SH dari Universitas Diponegoro Semarang. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui kendala-kendala yang sering timbul dalam perjanjian kredit ini yaitu wanprestasi dari debitur, untuk mengatasi masalah tersebut pihak PT BTN (Persero) Cabang Bekasi melakukan cara-cara yaitu dengan musyawarah, dengan cara ini diharapkan masalah tersebut dapat terselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dengan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dan yang terakhir dapat melalui pengadilan, hal ini dapat ditempuh apabila pihak PT BTN (Persero)
merasa dirugikan oleh debitur dapat mengajukan permohonan ganti kerugian melalui pengadilan, tentu saja memerlukan proses waktu yang panjang dan memakan biaya yang banyak.
Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian penulis yaitu sama – sama membahas Kredit Pemilikan Rumah dan tempat yaitu di Bank Tabungan Negara. Sendangkan perbedaanya yaitu penelitian ini dalam menganalisis data penelitian ini digunakan metode analisis kualitatif , yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata , yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
c.       Wanprestasi dan penyelesaiannya dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT Bank Internasional Indonesia kantor Cabang Purwokerto 2007. Penelitian ini dilakukan oleh Indrareni Gandadinata, S.H dari Universitas Diponegoro Semarang. Berdasarkan hasil kesimpulan jika nasabah wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya dalam hal angsuran dan atau pelunasan kredit, maka obyek jaminan akan dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi hutang Debitur di Bank. Isi perjanjian Kredit Pemilikan Rumah di Purwokerto Kabupaten Banyumas bukan merupakan satu-satunya landasan penyelesaian.
Persamaan penelitian tersebut adalah sama – sama berbicara tentang kredit pemilikan rumah. Sedangkan perbedaanya dalam penelitian tersebut ini penulis menggunakan metode
yuridis-normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum tetapi disamping itu juga menelaah kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
d.      Pelaksanaan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah pada Bank Konvensional dan Bank Unit Usaha Syariah Berdasarkan Prinsip Kehati – Hatian Di Bank Permata Cabang Surakarta 2011. Penelitian ini dilakukan oleh Venny Noviyanti Universitas Sebelas Maret Surakarta. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh PT. Bank Permata Tbk. Cabang surakarta dalam memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada nasabahnya, yaitu nasabah tidak memiliki Trade Record yang baik di bidang perbankan, masalah jaminan, terjadinya kredit macet karena kesulitan keuangan yang dialami para nasabah atau debitur, timbul karena 2 (dua) faktor yaitu faktor internal seperti kelemahan bank dalam melakukan analisis, sehingga terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan pemberian kredit pemilikan rumah, pendapatan relatif rendah, nasabah debitur terkena PHK dan faktor eksternal seperti bencana alam, perubahan kondisi perekonomian, kebijakan pemerintah, krisis ekonomi, perubahan – perubahan teknologi.
Persamaan penelitian tersebut adalah sama – sama berbicara tentang kredit pemilikan rumah. Sedangkan perbedaanya penelitan tersebut di bank permata dan menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis, pada penelitan hukum empiris yang diteliti pada awalnya adalah data skunder, kemudian dilajutkan pada data primer di lapangan atau terhadap masyarakat.

2.      Kajian Teori
a.       Tentang kredit
Menurut Undang – undang perbankan nomor 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[8]
Dalam pengertian diatas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagiahan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing – masing pihak, temasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila si debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.
Dalam bahasa latin kredit disebut “credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.[9]
Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung resiko dan dapat berpengaruh pada kesehatan bank dan kelangsungan usaha bank. Namun mengingat posisi bank sebagai lembaga intermediasi dan sebagai besar dana bank barasal dari dana masyarakat, maka pemberian kredit perbankan banyak dibatasi oleh ketentuan undang – undang dan ketentuan Bank Indonesia. UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati – hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, temasuk dalam pemberian kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan – peraturan dalam pemberian kredit oleh perbankan. Beberapa regulasi dimaksud, antara lain regulasi mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksaaan kebijaksanaan perkreditan bank bagi bank umum, batas maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aktiva, sistem informasi debitur, dan pembatasan lainnya.
Untuk menentukan berkualitas tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran – ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan sebagai berikut:
1)      Lancar artinya kredit yang disalurkan tidak menimbulkan masalah. Suatu kredit dapat dikatakan lancar apabila: pembayaran ansuran pokok dan atau bunga tepat waktu; memiliki mutasi rekening yang aktif; atau bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai ( cash collateral)
2)      Dalam perhatian khusus. Dikatakan dalam perhatian khusus kredit yang diberikan sudah mulai bermasalah, sehingga perlu memperoleh perhatian. Kondisi dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria: terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari; kadang kadang terjadi cerukan; jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; mutasi rekening relatif aktif; didukung dengan pinjaman baru.
3)      Kurang lancar artinya kredit yang diberikan pembayarannya sudah tersendat – sendat, namun nasabah masih mampu membayar. Kondisi kurang lancar apabila memenuhi kriteria: terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari; sering terjadi cerukan; terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang di perjanjikan lebih dari 90 hari; frekuensi mutasi rekening relatif rendah; terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; dokumen pinjaman lemah.
4)      Diragukan artinya kemampuan nasabah untuk membayar makin tidak dapat dipastikan. Kondisi diragukan apabila memenuhi kriteria: terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari; terjadi cerukan yang bersifat permanen; terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; terjadi kapitalisasi bunga; dokumen hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
5)      Mancet artinya nasabah sudah tidak mampu lagi untuk membayar pinjamannya, sehingga perlu diselamatkan. Kondisi mancet apabila memenuhi kriteria: terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari; kerugian operasional ditutup dengan jaminan baru; dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.
Dalam hal ini seorang bankir dituntut agar mampu untuk meningkatkan kualitas kreditnya, terutama yang masuk golongan lancar. Sebaliknya, bankir juga harus berhati – hati jika kondisi kredit yang disalurkan lebih banyak dalam kondisi diragukan atau mancet, karena hal ini sudah pasti akan merugikan perbankan. Sekali lagi, prinsip kehati – hatian perlu diterapkan guna menghindari atau meminimalkan kerugian.[10]
b.      Tentang  kredit bermasalah
Ada beberapa pengertian kredit bermasalah, yaitu sebagai berikut.[11]
1)      Kredit yang di dalam pelaksanaannya belum mencapai / memenuhi target yang diinginkan bank.
2)      Kredit yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi bank dalam arti luas.
3)      Mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban – kewajiban, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya dan atau pembayaran bunga, denda kerlambatan, serta ongkos – ongkos bank yang menjadi beban debitur.
4)      Kredit di mana pembayaran kembalinya dalam bahaya, terutama apabila sumber – sumber pembayaran kembali yang diharapkan diperkirakan tidak cukup untuk membayar kembali kredit sehingga belum mencapai / memenuhi target yang diinginkan oleh bank.
5)      Kredit di mana terjadi cedera janji dalam pembayaran kembali sesuai perjanjian sehingga terdapat tunggakan, atau ada potensi kerugian di perusahaan debitur sehingga memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi bank dalam artian luas.
6)      Mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban – kewajibannya terhadap bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya, pembayaran bunga maupun pembayaran ongkos – ongkos bank yang menjadi beban nasabah debitur yang bersangkutan.
7)      Kredit golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan mancet serta golongan lancar yang berpotensi menunggak.
Bagi bank, semakin dini mengangap kredit yang diberikan menjadi bermasalah, semakin baik karena akan berdampak semakin dini pula dalam upaya penyelamatannya sehingga tidak terlanjur parah yang berakibat semakin sulit penyelesaiannya.
c.       Karakteristik kredit konsumer
Kredit konsumer memiliki karakteristik khusus terutama dalam hal pola pembiyaan yang sederhana dan ditujukan kepada perorangan untuk keperluan yang bersifat konsumtif / serbaguna. Proses kredit konsumer bersifat standar sesuai dengan jenis produk kredit konsumer yang dikembangkan. Karena sifatnya yang standar, sering kali menggunakan bantuan sistem dalam mengambilan keputusan. Proses monitoring kredit konsumer dilakukan secara portofolio mengingat sifat kredit yang massal dengan jumlah nasabah yang cukup banyak. [12]
Secara garis besar, kredit konsumer dibedakan menjadi kredit berbasis agungan (antara lain: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan kredit tanpa agungan (kartu kredit).
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/10/DPNP tanggal15 Maret 2012 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor, ketentuan mengenai Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) diatur sebagai berikut.[13]
1)      Bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran KPR dan KKB.
2)      Pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank – bank dengan eksposur kredit properti yang besar.
3)      Untuk tetap dapat menjaga perekonomian yang produktif dan mampu menghadapi tantangan sektor keuangan di masa yang akan datang, perlu adanya kebijakan yang dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan untuk meminimalisir sumber – sumber kerawanan yang dapat timbul, termasuk pertumbuhan CPR dan CKB yang berlebihan.
4)      Kebijkan dalam rangka meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk KKB.
Bank yang menyalurkan KPR dan KKB wajib:
1)      Menerapkam manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan manajemen risiko bagi bank umum beserta perubahannya, mengingat adanya berbagai risiko yang melekat pada aktivitas tersebut, terutama risiko kredit dan risiko likuiditas.
2)      Menyusun kebijakan dan proses secara tertulis sebagai acuan dalam pemberian KPR dan KKB.
Yang dimaksud KPR[14] adalah KPR yang mencakup kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), yang diberikan bank kepada debitur perorangan dengan nilai kredit yang ditetapkan berdasarkan nilai agunan.
LTV merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.
Perhitungan rasio LTV dilakukan sebagai berikut.
1)      Nilai kredit ditetapkan berdasarkan plafon kredit yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit.
2)      Nilai agunan ditetapkan berdasarkan nilai pengikatan agunan oleh bank.
Rasio LTV untuk bank yang memberikan KPR ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Pengaturan mengenai LTV di atas dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah Indonesia.
Yang dimaksud program perumahan pemerintah Indonesia adalah program perumahan sebagaimana dimaksud dalam perundang – undangan yang berlaku.
Rasio LTV dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia.
Bank Indonesia melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan mengenai kredit pemilikan rumah oleh bank, antara lain melalui pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) oleh bank maupun melalui pengawasan dan pemeriksaan bank.

I.       Asumsi Penelitian
Asumsi penelitian biasa disebut juga sebagai anggapan dasar atau postulat, yaitu sebuah titik tolak pemikiran yang kebenarannya diterima oleh peneliti. Anggapan dasar harus dirumuskan secara jelas sebelum peneliti melangkah mengumpulkan data. Anggapan dasar disamping berfungsi sebagai dasar berpihak yang kukuh bagi masalah yang diteliti juga untuk mempertegas variabel yang menjadi pusat penelitian dan merumuskan hipotesis.[15] Penanganan pembiayaan bermasalah pada kredit pemilikan rumah di BTN tidak merugikan salah satu pihak.



J.      Hipotesis Penelitian
Hipotesis berasal dari kata hypo yang artinya di bawah dan thesa yang artinya kebenaran. Jadi hipotesis secara etimologis artinya kebenaran yang masih diragukan.[16]
Hipotesis merupakan semacam dugaan sementara yang mengandung pernyataan – pernyataan ilmiah, tetapi masih memerlukan pengujian. Oleh kerena itu, hipotesis dibuat berdasarkan hasil penelitian masa lalu atau berdasarkan data – data yang telah ada sebelum penelitian dilakukan secara lebih lanjut yang tujuannya untuk menguji kembali hipotesis tersebut.
Dalam penelitian ini yang berjudul studi kasus pembiayaan bermasalah pada kredit perumahan rakyat di BTN  Jember maka:
Hipotesis alternatif (Ha)         : “Ada pengaruh yang signifikan pembiayaan bermasalah pada kredit pemilikan rumah di BTN Jember”
Hipotesis nihil (H0)                 : “Tidak ada pengaruh yang signifikan pembiayaan bermasalah pada kredit pemilikan rumah di BTN Jember.

K.    Metode Penelitian
1.      Pendekatan dan jenis penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kuantitatif. Studi ini mempelajari hubungan dua variabel atau lebih, yakni sejauh mana variasi dalam satu variabel berhubungan dengan variasi dalam variabel lain. Derajat hubungan variabel-variabel dinyatakan dalam satu indeks yang dinamakan koefisien korelasi. Koefisien korelasi dapat digunakan untuk menguji hipotesis tentang hubungan antar variabel atau untuk menyatakan besar kecilnya hubungan atau pengaruh antara kedua variabel.
2.      Populasi dan sampel
Dalam penelitian kuantitatif, Populasi diartikan sebagai wilayah generalisasi yang terdiri atas: obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik  tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.[17]
Populasi pada penelitian ini adalah para nasabah yang memiliki kredit bermasalah pada kredit pemilikan rumah di bank tabungan negara (BTN) Jember
Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Apa yang dipelajari dari sampel itu, kesimpulanya akan dapat diberlakukan untuk populasi. Untuk itu sampel yang di ambil dari populasi harus betul – betul representatif (mewakili).[18]
Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengambilan sampel dengan teknik simple random sampling, yakni teknik pengambilan sampel yang dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi tersebut. Cara ini dapat dilakukan bila sifat anggota populasi adalah homogen atau memiliki karakter yang sama.
3.      Teknik dan Instrumen Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai dengan masalah yang diteliti secara lengkap maka digunakan teknik sebagai berikut:
a.       Interview (wawancara)
Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal – hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya sedikit/kecil.[19]
Wawancara dapat dilakukan secara terstruktur maupun tidak terstruktur dan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung atau face to face maupun dengan menggunakan telepon.
Wawancara yang akan dilakukan oleh peneliti adalah dengan tatap muka langsung (face to face) kepada salah satu pihak perbankan yang menjadi objek penelitian yaitu salah satu karyawan bank tabungan negara (BTN) Jember yang mana beliau adalah menjabat sebagai analisis kredit bermasalah
b.      Angket (kuesioner)
Merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawabnya.[20] Yang mana hal ini digunakan untuk mengetahui bagaimanakah pengalokasian kredit bermasalah pada kredit pemilikan rumah di bank tabungan negara (BTN).
Teknik pengumpulan data yang diperlukan dengan cara mengajukan daftar pertanyaan atau pernyataan  langsung kepada para nasabah yang mengambil kredit pemilikan rumah di bank tabungan negara.
c.       Dokumentasi
Dokumentasi merupakan pengumpulan  data dengan cara mengambil data-data dari catatan, buku, dokumentasi, jurnal ilmiah, artikel, surat kabar dan sebagainya yang sesuai dengan masalah yang diteliti.


4.      Analisis data
Dalam penelitian kuantitatif, analisis data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh atau sumber data lain terkumpul. Kegiatan dalam anlisis data adalah mengelompokkan data berdasarkan variabel dan jenis responden, mentabulasi data berdasarkan variabel dari seluruh responden, menyajikan data tiap variabel yang diteliti, melakukan perhitungan untuk menjawab rumusan masalah, dan melakukan perhitungan untuk menguji hipotesis yang telah diajukan.[21]
Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik analisis data berupa statistik inferensial (sering juga disebut statistik induktif atau statistik probabilitas), yakni teknik statistik yang digunakan untuk menganalisis data sampel dan hasilnya diberlakukan untuk populasi.[22]
Statistik ini disebut statistik probabilitas, karena kesimpulan yang diberlakukan untuk populasi berdasarkan data sampel itu kebenarannya bersifat peluang (probability). Suatu kesimpulan dari data sampel yang akan diberlakukan untuk populasi itu mempunyai peluang kesalahan dan kebenaran (kepercayaan) yang dinyatakan dalam bentuk presentase. Bila peluang kesalahan 5 % maka taraf kepercayaan 95 %. Peluang kesalahan dan kepercayaan ini disebut dengan taraf signifikansi. Pengujian taraf signifikansi dari hasil suatu analisis akan lebih praktis bila didasarkan pada tabel sesuai teknik analisis yang digunakan. Dalam hal ini teknik korelasi dan regresi dapat berperan sebagai statistic inferensial.
a.    Uji Asumsi Klasik
Untuk mendapatkan model regresi yang baik harus terbebas dari penyimpangan data terdiri dari normalitas, heteroskedastisitas dan autokorelasi. Uji asumsi klasik yang digunakan sebagai berikut :
1)   Normalitas
Uji asumsi klasik yang pertama adalah uji normalitas. Pengujian terhadap asumsi klasik normalitas bertujuan untuk mengetahui apakah residual data model regresi linier memiliki distribusi normal ataukah tidak. Model regresi yang baik adalah yang residual datanya berdistribusi normal. Jika residual data tidak ada terdistrubusi normal maka kesimpulan statistik menjadi tidak valid atau bias. Ada dua cara untuk mendeteksi apakah residual data berdistribusi normal ataukah tidak yaitu dengan melihat grafik normal probability plot dan uji statistik one sample Kolmogorov-Smirnov Test. Apabila Grafik normal probability plot tampak bahwa ada titik – titik menyebar berhimpit disekitar garis diagonal dan searah mengikuti garis diagonal maka hal ini dapat di simpulkan bahwa residual data memiliki berditribusi normal, atau memenuhi data memenuhi asumsi klasik normalitas. Lebih lanjut pada uji statistik one sample kolmogorof-Smirnov Test. Jika didapat nilai signifikan > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa data berdistribusi normal.
2)   Heteroskedastisitas
Pengujian terhadap asumsi klasik heteroskedastisitas bertujuan untuk mengetahui apakah variance dari residual data satu obsevasi keobservasi lainnya berbeda ataukah tetap. Jika variance dari residual data sama disebut  homokedastisitas  dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas. Salah satu cara untuk mendeteksi heteroskedastisitas yaitu dengan melihat grafik scatterplot, yaitu jika ploting titik – titik menyebar secara acak dan tidak berkumpul pada suatu tempat, maka dapat disimpulkan bahwa tiak terjadi problem heteroskedastisitas.  
3)   Uji Autokerelasi
Pengujian terhadap asumsi klasik autokorelasi bertujuan untuk mengetahui apakah ada korelasi antara kesalahan pengganggu pada data observasi satu pengamatan ke pengamatan lainnya dalam model regresi linear. Model regresi yang baik adalah yang tidak ada korelasi. Problem autokorelasi sering ditemukan pada penelitian yang menggunakan data time series. Ada beberapa yang dapat digunakan untuk mendeteksi ada tidaknya problem autokorelasi pada model regresi yaitu dengan melakukan uji statistik Durbin-Watson. Untuk Durbin-Watson membandingkan hasil DW statistik dan DW tabel. Jika DW Statistik > Dw Tabel, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat problem autokorelasi[23].
b.      Analisis Regresi sederhana
 Analisis regresi merupakan teknik analisis regresi yang menganalisis model secara sederhana dengan hanya menggunakan satu variabel independen dan satu variabel saja.
Adapun variabel bebas dari penelitian ini adalah pembiyaan bermasalah. Sedangkan variabel terikatnya adalah kredit pemilikan rumah
Rumus sebagai berikut :
Y = α +bX +  ε
Keterangan         Y         : Variabel terikat (kredit pemilikan rumah)
                              a        : Konstanta atau intercept
bX       : koefisien variabel bebas (kredit                                                                      bermasalah)
                              ε         : error
Untuk mengetahui serta menentukan pengaruh koefisien  variabel bebas terhadap variabel terikat, maka digunakan bantuan SPSS versi 22.
c.     Uji Koefisien Determinasi (R²)
Bahwa R² adalah koefisien determinasi yakni suatu nilai yang menggambarkan total variasi dari Y (variabel terikat ) dari suatu persamaan regresi. Nilai koefisien determinasi yang besar menunjukkan bahwa regresi tersebut mampu dijelaskan secar besar pula.
Pada intinya koefisien determinasi mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi dependen. Nilai koefisien determinasi yang kecil berarti kemampuan variabel independen dalam menjelaskan  vaiasi variabel dependen sangat terbatas. Untuk menunjukkan nilai koefisien  determinasi dinyatakan dengan nilai Adjusted R Square.[24]  
d.   Uji Hipotesis
Analisis Uji F (simultan)
Uji T dalam regresi linear sederhana  dimaksudkan untuk menguji apakah parameter (koefisien regresi dan konstanta) yang diduga untuk mengestimasi persamaan / model regresi linear berganda sudah merupakan parameter yang tepat atau belum. Maksud tepat disini adalah parameter tersebut mampu menjelaskan perilaku variabel bebas dalam mempengaruhi variabel terikatnya. Kriteria pengujiannya ialah :
1.      Pengembagan usaha  (SIG) < 0,05 maka berpengaruh signifikan
2.      Pengembangan usaha (SIG) > 0,05 maka tidak berpengaruh signifikan.

e.       Penetapan Tingkat Signifikansi
Penetapan hipotesis akan dilakukan dengan menggunakan tingkat signifikansi sebesar 0,05 (α = 5%) atau tingkat keyakinan sebasar 0,95 karena tingkat singnifikansinya itu yang umum digunakan pada penelitian ilmu – ilmu sosial dan dianggap cukup tepat untuk mewakili hubungan antar variabel yang diteliti.[25]


L.     Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan berisi tentang deskripsi alur pembahasan skripsi yang dimulai dari bab pendahuluan hingga pada bab penutup. Format penulisan sistematika pembahasan adalah dalam bentuk deskriptif naratif, bukan seperti pada daftar isi.[26]
BAB I   : Pendahuluan yang berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, ruang lingkup penelitian, definisi operasional, kajian kepustakaan, asumsi penelitian, hipotesis, metode penelitian, sistematika pembahasan.
BAB II   : Kajian kepustakaan yang berisi tentang penelitian terdahulu, kajian teori
BAB III : Penyajian data dan analisis data yang berisi tentang gambaran objek penelitian, penyajian data, analisis dan pengujian hipotesis, pembahasan.
BAB IV : Penutup, kesimpulan dan saran berisi tentang kesimpulan, saran-saran.




[1] Kasmir, Dasar – Dasar Perbankan, (Jakarta: Rajawali Pers,2012), 330
[2] Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Kredit Secara Sehat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015), 39
[3] UU no. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman
[4] Arlina Nurbaity Lubis dan Ganjang Arihta Ginting, AnalisisFaktor- faktor yang Mempengaruhi Keputusan permintaan Kredit pada PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan, Jurnal Manajemen Bisnis, Volume 1, Nomor 2, Mei 2008
[5] Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2014), 38
[6] Ikatan Bankir Indonesia, Bisnis Kredit Perbankan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015), 92
[7] Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Kredit Secara Sehat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015), 27
[8] Dr. Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2012), 85
[9] Kasmir, Dasar – dasar perbankan, (Jakarta, Rajawali Pers, 2012), 112
[10] Ibid., 130 - 132
[11] Ikatan Bankir Indonesia, Bisnis Kredit Perbankan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015), 91 -92
[12] Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Kredit Secara Sehat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015), 153
[13] Ikatan Bankir Indonesia, Bisnis Kredit Perbankan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015), 203
[14] Ibid., 204
[15] Tim Penyusun STAIN, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Jember: STAIN Jember Press, 2012), 37
[16] Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Ekonomi Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014), 187
[17] Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2014), 80
[18] Ibid., 81
[19] Ibid., 137
[20] Ibid., 142
[21] Ibid., 147
[22] Ibid., 148
[23] Hengky Latan,  Analisis Multivariate Teknik dan Aplikasi ( Bandung: Alfabeta, 2013), 56 – 73.
[24] Imam Ghazali, Aplikasi Analisis Mutivariate dengan SPSS, (Semarang: Universitas Ponerogo, 2011), 83.
[25] Moh. Nazir, Metode Penelitian, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), 460
[26] Tim Penyusun STAIN, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Jember: STAIN Jember Press, 2012), 39

0 komentar :