contoh proposal penelitian kur

Posted by andyusuf.blogspot.com under
A. Judul Penelitian
PENGARUH KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) KCP BANK MANDIRI AMBULU TERHADAP PENGAMBANGAN USAHA MIKRO DAN RITEL DI JEMBER
. B. Latar Belakang Masalah
 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahannya. Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam kemajuan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu, saat ini dan di masa yang akan datang kita tidak akan dapat lepas dari dunia perbankan, jika hendak menjalankan aktivitas keuangan, baik perorangan maupun lembaga, baik sosial ataupun perusahaan. Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan “nyawa” untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Anggapan ini tentunya tidak salah, karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam hal penciptaan uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa keuangan lainnya. Menurut Undang – undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang – undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Inpres Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM yang diikuti dengan nota kesepahaman bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM. Akhirnya pada tanggal 5 November 2007, Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono meresmikan kredit bagi UMKM dengan pola penjaminan dengan nama Kredit Usaha Rakyat dan di dukung oleh Inpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan kredit usaha rakyat ini. Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbukti banyak berperan mengembangkan UMKM dan ikut andil mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Jenis usaha yang dibiayai KUR meliputi perdagangan, pertanian, komunikasi, restoran, dan lain-lain. KUR adalah program andalan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, selain program PNPM mandiri dan bantuan langsung tunai. Meskipun KUR adalah program pemerintah tetapi dana KUR merupakan dana yang berasal dari bank pelaksana. Program ini cukup bagus namun masih banyak kendala di lapangan. Jika dilihat dari realisasi pencairan pun masih jauh dari harapan, karena masih naik turun dalam target realisasi. Dengan begitu diperlukan langkah-langkah yang lebih konkret lagi agar program ini dapat memenuhi targetnya dalam menstimulus perekonomian Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM turut memprakarsai program perkuatan permodalan melalui KUR untuk mengatasi masalah permodalan UMKM. Tujuan diluncurkannya KUR adalah: (1) Untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM; (2) Untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan koperasi; (3) Untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan lapangan kerja. KUR adalah skim penyediaan kredit yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai dijamin oleh Perum Jamkrindo dan PT Askrindo. Program KUR didukung oleh enam bank umum, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, dan Bukopin, serta dua perusahaan penjaminan yaitu Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU) sekarang berubah menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo). KUR dijamin oleh pemerintah sebesar 70% melalui Perum Jamkrindo dan PT Askrindo. Dalam waktu lima tahun ke depan mulai tahun 2010 diharapkan dapat mengucurkan dana kepada UMKM dan koperasi sebesar Rp100 triliun. Kebijakan ini jelas menunjukkan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan peran UMKM dan koperasi dalam rangka mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Melalui pola perkreditan seperti KUR, yang bersifat kredit masal, maka harapan tersebut optimis terpenuhi mengingat calon penerima kredit tidak diwajibkan untuk menyediakan jaminan tambahan, seperti pada kredit lainnya yang terikat dengan ketentuan bank teknis. Jember merupakan daerah yang cukup potensial, yang salah satunya memiliki koperasi terbanyak di Jawa Timur yaitu 1.852 koperasi dengan pertumbuhan 50 koperasi per tahun dan 2.721 UMKM terdaftar. Potensi jumlah koperasi dan UMKM yang besar ini harus dimanfaatkan menjadi organisasi yang berhasil dan berdaya saing dengan dukungan kepemimpinan (leadership) yang baik. Salah satu kegiatan unggulan tahun 2015 di bidang UMKM adalah fasilitas pengembangan inkubator bisnis dan teknologi, kegiatan ini pernah dilaksanakan pada tahun 1994 – 1997 dan terbukti mampu menjadi sarana yang efektif untuk menggerakkan perekonomian, inkubator bisnis ini untuk menyemaikan usaha – usaha baru agar tumbuh sehat menjadi usaha yang besar. Maka dari itu peneliti ingin meneliti tentang “pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap pengembangan usaha mikro dan ritel di Jember”, karena peran kredit usaha rakyat sangat penting. Di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mau tidak mau Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN mesti siap menghadapi pasar bebas tersebut. Agar pelaku UMKM yang ada mampu bersaing, bukan hanya sebagai penonton atau bahkan menjadi konsumen semata. C. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap pengembangan usaha mikro dan ritel di Jember? 2. Seberapa besar pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap pengembangan usaha mikro di Jember? 3. Seberapa besar pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap pengembangan usaha ritel di Jember? D. Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mengetahui peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap pengembangan usaha mikro dan ritel di Jember! 2. Mengetahui volume pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap usaha mikro di Jember! 3. Mengetahui volume pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap usaha ritel di Jember! E. Manfaat Penelitian Manfaat penelitian berisi tentang kontribusi apa yang akan diberikan setelah selesai melakukan penelitian. Kegunaan dapat berupa kegunaan yang bersifat teoritis dan kegunaan praktis, seperti kegunaan bagi penulis, instansi dan masyarakat secara keseluruhan. Kegunaan penelitian harus realitis. 1. Manfaat teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan terhadap masalah yang akan diteliti. Khususnya mengenai pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap pengembangan usaha, dan dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi pihak lain yang akan melakukan penelitian selanjutnya. 2. Manfaat praktis a. Bagi penulis Menambah pengetahuan dan wawasan secara riil yang sangat berguna untuk pengembangan dalam pengaplikasikan pelajaran atau matakuliah yang telah penulis dapat selama ini dibangku kuliah. Khususnya pengetahuan tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam perbankan. b. Bagi instansi penelitian Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan informasi yang bermanfaat sebagai masukan dan pertimbangan bagi pihak perbankan untuk mengetahui seberapa besar potensi pengembangan usaha nasabah yang mendapatkan fasilitas KUR, sehingga dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi kelas menengah ke bawah. c. Bagi instansi IAIN Jember Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai koleksi yang bermanfaat bagi para pembaca khususnya mahasiswa dan seluruh civitas akademik baik sebagai pengetahuan maupun sebagai referensi untuk para peneliti selanjutnya. d. Bagi masyarakat secara keseluruhan Diharapkan bisa menambah wawasan bagi para pembaca dalam menambah pengetahuan maupun memberikan pemahaman tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR)
 F. Ruang Lingkup Penelitian 1. Variabel penelitian Variabel penelitian adalah suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk mempelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Variabel penelitian ini di bagi dua variabel yaitu, variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y) dengan uraian sebagai berikut: a. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah: Kredit usaha rakyat (X) b. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah: Pengembagan usaha mikro dan ritel (Y) 2. Indikator variabel Setelah variabel penelitian terpenuhi, kemudian dilanjutkan dengan mengemukakan indikator – indikator penelitian yang merupakan rujukan empiris dari variabel yang akan di teliti. a. Indikator kredit usaha rakyat Mekanisme penyaluran secara langsung oleh bank pelaksana b. Indikator pengembagan usaha mikro dan ritel Pengembangan usaha mikro dan ritel dari KUR G. Definisi Operasional 1. Kredit Usaha Rakyat Kredit/pembiayaan kepada UMKM-K dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung frasilitas penjaminan untuk usaha produktif. 2. Usaha mikro Usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang mempunyai kriteria usaha aset maksimal 50 juta, serta omzet maksimal 300 juta . 3. Usaha ritel Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih > 500 juta sampai 10 miliar serta hasil penjualan > Rp 2,5 miliar sampai 50 miliar . H. Kajian Pustaka 1. Penelitian Terdahulu Seperti yang telah kita ketahui kajian tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dibilang sudah cukup banyak, baik berupa ilmiah, tulisan lepas, jurnal, skripsi dan tesis maupun penelitian-penelitian lain. Seperti halnya yang ditulis oleh beberapa penulis dan peneliti. Antara lain: a. Faktor – faktor yang mempengaruhi realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia unit Leuwiliang kabupaten Bogor Tahun 2009. Penelitian ini dilakukan oleh Eko Putro Mulyarto dari Institut Pertanian Bogor. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui faktor – faktor yang mempengaruhi realisasi KUR di BRI Unit Leuwilian adalah jumlah pendapatan atau penghasilan, pengalaman pengambilan kredit, lama usaha dan modal usaha. Dari semua faktor – faktor yang mempengaruhi realisasi ada yang mempengaruhi secara negatif, yaitu aset keluarga, aset usaha dan lama pendidikan. Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian penulis yaitu sama – sama membahas tentang kredit usaha rakyat, sama menggunakan metode kuantitatif. Sedangkan perbedaanya yaitu metode penelitian di dalam penelitian ini tidak membuat pengaruhnya. b. Audit manajemen atas pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen 2013. Penelitian ini dilakukan oleh Arum Putri Yurista dari univesitas negeri Yogyakarta. Berdasarkan temuan (bukti) yang peneliti peroleh selama audit yang peneliti lakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen masih memiliki pegawai yang minimal. Hal tersebut mengakibatkan pegawai tidak bekerja secara efektif karena adanya penumpukan kerja. Terbukti dengan adanya beberapa kelalaian yang ditemukan dan mengakibatkan adanya duplikasi pekerjaan. Namun, hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen. Persamaan penelitian tersebut adalah sama – sama berbicara tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sedangkan perbedaannya yaitu penelitian tersebut membahas tentang audit manjaemen dari Kredit Usaha rakyat sedangkan yang mau diteliti oleh penulis lebih kepada pengembangan usaha mikro maupun ritel yang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) c. Analisis faktor – faktor yang mempengaruhi kelancaran pengembalian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro 2013. Penelitian ini dilakukan oleh Carla Rizka Marantika dari universitas Diponegoro. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui faktor – faktor yang mempengaruhinya adalah usia, tingkat pendidikan, jumlah tanggungan dalam kelauarga, omzet usaha, pengalaman usaha dan jumlah pinjaman. Persamaan penelitian tersebut adalah sama – sama berbicara tentang Kredit Usaha rakyat (KUR). Sedangkan perbedaannya yaitu di dalam penelitian tersebut untuk mengetahui kelancarann pengembalian kredit usaha rakyat sendangkan dalam penelitian penulis lebih ke dalam pengembangan usaha mikro dan ritel yang mendapat kredit usaha rakyat tersebut. d. Analisis peran BRI Unit Ketandan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada usaha mikro dan kecil di kecamatan Ngawen kabupaten Klaten 2012. Penelitian ini dilakukan oleh Enggar Pradipta Widyaresti dari univesitas Diponegoro. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perbedaan dan perkembangan usaha mikro dan kecil (UMK) antara sebelum dan sesudah memperoleh pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI Unit Ketandan yang meliputi modal usaha, produksi, omzet penjualan dan keuntungan. Persamaan penelitian tersebut adalah sama – sama berbicara tentang Kredit Usaha Rakya (KUR). Sedangkan perbedaanya yaitu penelitian tersebut kepada pelaku usaha mikro dan kecil sedangkan dalam penelitian penulis terhadap pengembangan usaha mikro dan ritel. 2. Kajian Teori Dalam bahasa latin kredit disebut “credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.135/PMK.05/2008 beserta perubahannya PMK No.10/PMK No.22/PMK.05/2010 tanggal 28 Januari 2010 perihal fasilitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat, ditetapkan sebagai berikut: a. Program penjaminan kredit/pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM-K) adalah upaya meningkatkan akses pembiayaan UMKM-K pada sumber pembiayaan yang didukung fasilitas penjaminan. b. Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan kepada UMKM-K dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung frasilitas penjaminan untuk usaha produktif. c. Menteri teknis adalah menteri teknis terkait yang berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit/pembiayaan berikut penjaminan kredit/pembiayaan kepada UMKM-K. d. Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian penjaminan kredit/pembiayaan untuk membantu UMKM-K guna memperoleh kredit/pembiayaan dari bank, yang menjadi pihak dalam nota kesepahaman bersama (MoU) dengan pemerintah. e. Bank pelaksana adalah bank umum yang telah menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan pemerintah dan perusahaan penjaminan dalam rangka penjaminan kredit/pembiayaan KUR. f. Bank umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha layanan perbankan. g. Usaha mikro, kecil dan menengah adalah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang usaha kecil.\ h. Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. i. Usaha produktif adalah UMKM-K yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan/atau cluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/pembiayaan dan diberi prioritas untuk menerima penjaminan kredit pembiayaan. j. Imbal jasa penjaminan adalah imbal jasa yang menjadi hak perusahaan penjamin atas kredit/pembiayaan bagi UMKM-K yang disalurkan bank pelaksana dalam rangka KUR. k. Perjanjian kerja sama penjamina KUR adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili pemerintah denagn perusahaan penjaminan. l. Perjanjian penjaminan kredit/pembiayaan adalah perjanjian antara perusahaan penjaminan dan perbankan yang mengatur pemberian pertanggungan dalam rangka penyelenggaraan KUR. m. Komite kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh menteri koordinator bidang perekonomian, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil departemen keuangan, departemen pertanian, departemen kehutanan, departemen kelautan dan perikanan, departemen perindustrian, kementerian negara koperasi dan UKM, departemen perdagangan, kementerian negara PPN/Bappenas, dan BPKP. n. Rencana tahunan penyaluran KUR, yang selanjutnya disingkat RTP-KUR adalah rencana penyaluran KUR yang dibuat oleh bank pelaksana untuk 1 (satu) periode tertentu. o. Standard operating system (SOP) adalah rangkaian tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pembinaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penjaminan KUR yang ditetapkan oleh komite kebijakan. Tujuan penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Rencana penyaluran KUR. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program penjaminan kredit/pembiayaan bagi UMKM, maka dalam penjaminan KUR memiliki rencana penyaluran sebagai berikut. a. Menteri teknis terkait menentukan prioritas bidang usaha yang feasible, tetapi belum bankanble yang akan menerima fasilitas penjaminan kredit. b. Dengan berpedoman pada ketentuan dari menteri terkait sebagaimana dimaksud pada butir a, serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara menyediakan dana imbal jasa penjaminan, bank pelaksana menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) KUR. c. Berdasarkan RTP-KUR sebagaimana dimaksud pada butir b, perusahaan penjaminan menyusun rencana tahunan penjaminan KUR yang dirinci per sektor ekonomi, per bank pelaksana, dan per wilayah provinsi. d. Rencana tahunan penjaminan KUR sebagaimana dimaksud pada butir c disampaikan oleh perusahaan penjaminan kepada Menteri Keuangan dan direktur jenderal perbendaharaan. Kewajiban bank pelaksana a. Bank pelaksana menyediakan dan menyalurkan dana untuk KUR. b. Bank pelaksana wajib menatausahakan KUR secara terpisah dengan program kredit lainnya. c. Bank pelaksana dapat mengambil tindakan – tindakan yang diperlukan untuk menyediakan dan menyalurkan KUR secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai dengan program yang ditetapkan oleh pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tata cara penatausahaan yang berlaku. d. Bank pelaksana memutuskan pemberian KUR berdasarkan penilaian terhadap kelayakan usaha sesuai dengan asas – asas perkreditan yang sehat, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku. e. Bank pelaksana dapat menyalurkan KUR secara langsung kepada UMKM-K dan / atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing dan / atau channeling. Persyaratan penjaminan a. UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable dengan ketentuan: 1) Merupakan calon debitur yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan / atau investasi dari perbankan dan / atau yang tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah yang dibuktikan dengan hasil sistem informasi debitur (SID) pada saat KUR diajukan. 2) Debitur yang sedang menerima kredit konsutif (kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan kredit konsumtif lainnya) dapat menerima KUR. 3) Untuk linkage program dengan pola executing, lembaga linkage yang menyalurkan KUR sebagai mana dimaksud dalam angka 04 butir e wajib tidak sedang menerima kredit program. 4) Untuk linkage program dengan pola channeling, lembaga linkage yang menyalurkan KUR sebagai mana dimaksud dalam angka 04 butir e wajib tidak sedang menerima kredit program. 5) Untuk KUR sampai dengan Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) dan KUR melalui lembaga linkage sampai dengan Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) per end user, tidak diwajibkan melampirkan hasil SID. b. KUR yang disalurkan kepada setiap UMKM-K dapat digunakan untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi, dengan ketentuan sebagai berikut. Paling tinggi sebesar Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit / margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar / setara 22% (dua puluh dua per seratus) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh menteri keuangan atas rekomendasi komite kebijakan. c. KUR yang disalurkan melalui linkage program executing dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. 1) Plafon yang diberikan kepada setiap lembaga linkage paling tinggi sebesar Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah). 2) Tingkat bunga kredit / margin pembiayaan yang dikenakan paling tinggi sebesar / setara 14% (empat belas per seratus) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh menteri keuangan atas rekomendasi komite kebijakan. d. UMKM-K yang telah mendapatkan KUR dapat menerima fasilitas penjaminan dalam rangka perpanjangan, restrukturisasi, dan tambahan pinjaman (suplesi) dengan syarat masih dikatagorikam belum bankable dengan ketentuan sebagai berikut. 1) Perpanjangan jangka waktu kredit, restrukturisasi dan suplesi dapat diberikan sepanjang tidak melebihi 6 (enam) tahun untuk kredit modal kerja dan 10 (sepuluh) tahun untuk kredit investasi terhitung mulai tanggal efektifnya pernjajian kredit awal antara bank pelaksana dan UMKM-K. 2) Tambahan pinjaman dapat diberikan dengan syarat total plafon pinjaman dan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada butir b. 3) Mekanisme pelaksanaan perpanjangan jangka waktu kredit, restrukturisasi dan tambahan pinjaman (suplesi) diatur lebih lanjut dalam perjanjian kredit antara bank pelaksana dan debitur. e. Besarnya imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada perusahaan penjaminan ditetapkan sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima per seratus) per tahun atau ditetapkan lain oleh menteri keuangan atas rekomendasi komite kebijakan, yang dibayarkan setiap tahun dan dihitung dari KUR yang dijamin, dengan ketentuan: 1) Untuk kredit modal kerja dihitung dari plafon kredit; 2) Untuk kredit investasi dihitung dari realisasi kredit. f. Persentase jumlah penjaminan KUR yang dijaminkan kepada perusahaan penjaminan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari KUR yang diberikan bank pelaksana kepada UMKM-K dan lembaga linkage. Jangka waktu pertanggungan kredit / pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu kredit / pembiayaan KUR yang diberikan bank pelaksaana, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah. Dalam hal ini terjadi klaim resiko oleh bank pelaksana sebelum jangka waktu kredit / pembiayaan KUR berakhir, maka imbal jasa penjaminan yang menjadi kewajiban pemerintah tetap dibayarkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah. Sumber pendanaan imbal jasa penjaminan (IJP) a. Pengalokasian pembiyaaan imbal jasa penjaminan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) dilakukan oleh menteri keuangan dengan mengacu pada butir 03 b. b. Atas alokasi pembiayaan imbal jasa penjaminan yang tersedia dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), menteri keuangan menerbitkan surat penetapan satuan anggaran persatuan kerja (SP-SAPSK) dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) imbal jasa penjaminan. Pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) a. Pemerintah memberikan imbal jasa penjaminan KUR selama jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk kredit modal kerja dan paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk kredit investasi termasuk untuk perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi. b. Pembayaran imbal jasa penjaminan KUR dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, dengan ketentuan: 1) Untuk tagihan periode bulan november tahun sebelumnya sampai dengan bulan april tahun berkenaan dibayarkan pada bulan mei tahun berkenaan. 2) Untuk tagihan periode bulan mei sampai dengan bulan oktober tahun berkenaan dibayarkan bulan november tahun berkenaan. c. Pembayaran imbal jasa penjaminan dilakukan berdasarkan data penutupan pertanggungan KUR oleh bank pelaksana kepada perusahaan penjaminan. d. Permintaan pembayaran imbal jasa penjaminan KUR diajukan oleh perusahaan penjaminan kepada menteri keuangan u.p. direktur jenderal perbendaharaan dengan terlebih dahulu disetujui oleh bank pelaksana dan sekurang – kurangnya dilampiri dengan: 1) Rincian perhitungan tagihan UP. 2) Komplilasi penerbitan sertifikat penjaminan dari LPK. 3) Tanda terima pembayaran IJP yang ditanda tangani direksi perusahaan penjaminan atau pejabat yang dikuasakan; e. Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penjaminan KUR, dan meneliti kebenaran perhitungan imbal jasa penjaminan yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada butir c, dilakukan vertivikasi secara periodik / sewaktu – waktu oleh menteri keuangan c.q. direktur jenderal perbendaharaan dan kepala badan pengawas pasar modal lembaga keuangan. f. Dalam hal diperlukan, menteri keuangan dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksaan internal dan / atau eksternal untuk melaksanakan audit. Kredit ritel adalah kredit dengan jumlah nominal relatif kecil sampai dengan menengah (kredit mikro dan kredit usaha menengah). Batasan limit kredit mikro dan menengah pada masing – masing bank dapat berbeda, tergantung dari kebijakan dan strategi bank tersebut. Berdasarkan undang – undang republik Indonesia no.20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah dan peraturan bank Indonesia no. 14/221/PBI/2012 tanggal 21 desember 2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah diatur sebagai berikut: 1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan, yang memenuhi kriteria usaha mikro, yaitu: a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kreteria usaha kecil yaitu: a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan yaitu: a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) 4. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. I. Asumsi penelitian Asumsi penelitian biasa disebut juga sebagai anggapan dasar atau postulat, yaitu sebuah titik tolak pemikiran yang kebenarannya diterima oleh peneliti. Anggapan dasar harus dirumuskan secara jelas sebelum peneliti melangkah mengumpulkan data. Anggapan dasar disamping berfungsi sebagai dasar berpihak yang kukuh bagi masalah yang diteliti juga untuk mempertegas variabel yang menjadi pusat penelitian dan merumuskan hipotesis. Asumsi dari penelitian ini menyatakan bahwa kredit usaha rakyat mempengaruhi pengembangan usaha mikro dan ritel. J. Hipotesis Hipotesis berasal dari kata hypo yang artinya di bawah dan thesa yang artinya kebenaran. Jadi hipotesis secara etimologis artinya kebenaran yang masih diragukan. Hipotesis merupakan semacam dugaan sementara yang mengandung pernyataan – pernyataan ilmiah, tetapi masih memerlukan pengujian. Oleh kerena itu, hipotesis dibuat berdasarkan hasil penelitian masa lalu atau berdasarkan data – data yang telah ada sebelum penelitian dilakukan secara lebih lanjut yang tujuannya untuk menguji kembali hipotesis tersebut. Dalam penelitian ini yang berjudul pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap pengembangan usaha mikro dan ritel di Jember maka: Hipotesis alternatif (Ha) : “Ada pengaruh yang signifikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap pengembangan usaha mikro dan ritel di Jember” Hipotesis nihil (H0) : “Tidak ada pengaruh yang signifikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap pengembangan usaha mikro dan ritel di Jember. K. Metode Penelitian 1. Pendekatan dan jenis penelitian Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kuantitatif. Studi ini mempelajari hubungan dua variabel atau lebih, yakni sejauh mana variasi dalam satu variabel berhubungan dengan variasi dalam variabel lain. Derajat hubungan variabel-variabel dinyatakan dalam satu indeks yang dinamakan koefisien korelasi. Koefisien korelasi dapat digunakan untuk menguji hipotesis tentang hubungan antar variabel atau untuk menyatakan besar kecilnya hubungan atau pengaruh antara kedua variabel. 2. Populasi dan sampel Dalam penelitian kuantitatif, Populasi diartikan sebagai wilayah generalisasi yang terdiri atas: obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi pada penelitian ini adalah para nasabah yang mendapatkan kredit usaha rakyat mikro maupun ritel di KCP Bank Mandiri Ambulu Jember Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Apa yang dipelajari dari sampel itu, kesimpulanya akan dapat diberlakukan untuk populasi. Untuk itu sampel yang di ambil dari populasi harus betul – betul representatif (mewakili). Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengambilan sampel dengan teknik simple random sampling, yakni teknik pengambilan sampel yang dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi tersebut. Cara ini dapat dilakukan bila sifat anggota populasi adalah homogen atau memiliki karakter yang sama. 3. Teknik dan Instrumen Pengumpulan Data Untuk memperoleh data yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai dengan masalah yang diteliti secara lengkap maka digunakan teknik sebagai berikut: a. Interview (wawancara) Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal – hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya sedikit/kecil. Wawancara dapat dilakukan secara terstruktur maupun tidak terstruktur dan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung atau face to face maupun dengan menggunakan telepon. Wawancara yang akan dilakukan oleh peneliti adalah dengan tatap muka langsung (face to face) kepada salah satu pihak perbankan yang menjadi objek penelitian yaitu salah satu karyawan KCP Bank Mandiri Ambulu Jember yang mana beliau adalah menjabat sebagai PA KUR. b. Angket (kuesioner) Merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawabnya. Yang mana hal ini digunakan untuk mengetahui apakah ada pengaruh antara Kredit Usaha Rakyat (KUR) KCP Bank Mandiri Ambulu terhadap pengembangan usaha mikro dan ritel di Jember. Teknik pengumpulan data yang diperlukan dengan cara mengajukan daftar pertanyaan atau pernyataan langsung kepada para pelaku usaha yang menerima kredit usaha rakyat di KCP Bank Mandiri Ambulu Jember c. Dokumentasi Dokumentasi merupakan pengumpulan data dengan cara mengambil data-data dari catatan, buku, dokumentasi, jurnal ilmiah, artikel, surat kabar dan sebagainya yang sesuai dengan masalah yang diteliti. 4. Analisis data Dalam penelitian kuantitatif, analisis data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh atau sumber data lain terkumpul. Kegiatan dalam anlisis data adalah mengelompokkan data berdasarkan variabel dan jenis responden, mentabulasi data berdasarkan variabel dari seluruh responden, menyajikan data tiap variabel yang diteliti, melakukan perhitungan untuk menjawab rumusan masalah, dan melakukan perhitungan untuk menguji hipotesis yang telah diajukan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik analisis data berupa statistik inferensial (sering juga disebut statistik induktif atau statistik probabilitas), yakni teknik statistik yang digunakan untuk menganalisis data sampel dan hasilnya diberlakukan untuk populasi. Statistik ini disebut statistik probabilitas, karena kesimpulan yang diberlakukan untuk populasi berdasarkan data sampel itu kebenarannya bersifat peluang (probability). Suatu kesimpulan dari data sampel yang akan diberlakukan untuk populasi itu mempunyai peluang kesalahan dan kebenaran (kepercayaan) yang dinyatakan dalam bentuk presentase. Bila peluang kesalahan 5 % maka taraf kepercayaan 95 %. Peluang kesalahan dan kepercayaan ini disebut dengan taraf signifikansi. Pengujian taraf signifikansi dari hasil suatu analisis akan lebih praktis bila didasarkan pada tabel sesuai teknik analisis yang digunakan. Dalam hal ini teknik korelasi dan regresi dapat berperan sebagai statistic inferensial. a. Uji Asumsi Klasik Untuk mendapatkan model regresi yang baik harus terbebas dari penyimpangan data terdiri dari normalitas, heteroskedastisitas dan autokorelasi. Uji asumsi klasik yang digunakan sebagai berikut : 1) Normalitas Uji asumsi klasik yang pertama adalah uji normalitas. Pengujian terhadap asumsi klasik normalitas bertujuan untuk mengetahui apakah residual data model regresi linier memiliki distribusi normal ataukah tidak. Model regresi yang baik adalah yang residual datanya berdistribusi normal. Jika residual data tidak ada terdistrubusi normal maka kesimpulan statistik menjadi tidak valid atau bias. Ada dua cara untuk mendeteksi apakah residual data berdistribusi normal ataukah tidak yaitu dengan melihat grafik normal probability plot dan uji statistik one sample Kolmogorov-Smirnov Test. Apabila Grafik normal probability plot tampak bahwa ada titik – titik menyebar berhimpit disekitar garis diagonal dan searah mengikuti garis diagonal maka hal ini dapat di simpulkan bahwa residual data memiliki berditribusi normal, atau memenuhi data memenuhi asumsi klasik normalitas. Lebih lanjut pada uji statistik one sample kolmogorof-Smirnov Test. Jika didapat nilai signifikan > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa data berdistribusi normal. 2) Heteroskedastisitas Pengujian terhadap asumsi klasik heteroskedastisitas bertujuan untuk mengetahui apakah variance dari residual data satu obsevasi keobservasi lainnya berbeda ataukah tetap. Jika variance dari residual data sama disebut homokedastisitas dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas. Salah satu cara untuk mendeteksi heteroskedastisitas yaitu dengan melihat grafik scatterplot, yaitu jika ploting titik – titik menyebar secara acak dan tidak berkumpul pada suatu tempat, maka dapat disimpulkan bahwa tiak terjadi problem heteroskedastisitas. 3) Uji Autokerelasi Pengujian terhadap asumsi klasik autokorelasi bertujuan untuk mengetahui apakah ada korelasi antara kesalahan pengganggu pada data observasi satu pengamatan ke pengamatan lainnya dalam model regresi linear. Model regresi yang baik adalah yang tidak ada korelasi. Problem autokorelasi sering ditemukan pada penelitian yang menggunakan data time series. Ada beberapa yang dapat digunakan untuk mendeteksi ada tidaknya problem autokorelasi pada model regresi yaitu dengan melakukan uji statistik Durbin-Watson. Untuk Durbin-Watson membandingkan hasil DW statistik dan DW tabel. Jika DW Statistik > Dw Tabel, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat problem autokorelasi . b. Analisis Regresi sederhana Analisis regresi merupakan teknik analisis regresi yang menganalisis model secara sederhana dengan hanya menggunakan satu variabel independen dan satu variabel saja. Adapun variabel bebas dari penelitian ini adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sedangkan variabel terikatnya adalah pengembangan usaha Rumus sebagai berikut : Y = α +bX + ε Keterangan Y :Variabel terikat (pengembangan usaha) α : Konstanta atau intercept bX : koefisien variabel bebas (KUR) ε : error Untuk mengetahui serta menentukan pengaruh koefisien variabel bebas terhadap variabel terikat, maka digunakan bantuan SPSS versi 22. c. Uji Koefisien Determinasi (R²) Bahwa R² adalah koefisien determinasi yakni suatu nilai yang menggambarkan total variasi dari Y (variabel terikat ) dari suatu persamaan regresi. Nilai koefisien determinasi yang besar menunjukkan bahwa regresi tersebut mampu dijelaskan secar besar pula. Pada intinya koefisien determinasi mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi dependen. Nilai koefisien determinasi yang kecil berarti kemampuan variabel independen dalam menjelaskan vaiasi variabel dependen sangat terbatas. Untuk menunjukkan nilai koefisien determinasi dinyatakan dengan nilai Adjusted R Square. d. Uji Hipotesis Analisis Uji T (Parsial) Uji T dalam regresi linear ganda dimaksudkan untuk menguji apakah parameter (koefisien regresi dan konstanta) yang diduga untuk mengestimasi persamaan / model regresi linear berganda sudah merupakan parameter yang tepat atau belum. Maksud tepat disini adalah parameter tersebut mampu menjelaskan perilaku variabel bebas dalam mempengaruhi variabel terikatnya. Kriteria pengujiannya ialah : 1. Pengembagan usaha (SIG) < 0,05 maka berpengaruh signifikan 2. Pengembangan usaha (SIG) > 0,05 maka tidak berpengaruh signifikan. e. Penetapan Tingkat Signifikansi Penetapan hipotesis akan dilakukan dengan menggunakan tingkat signifikansi sebesar 0,05 (α = 5%) atau tingkat keyakinan sebasar 0,95 karena tingkat singnifikansinya itu yang umum digunakan pada penelitian ilmu – ilmu sosial dan dianggap cukup tepat untuk mewakili hubungan antar variabel yang diteliti. L. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan berisi tentang deskripsi alur pembahasan skripsi yang dimulai dari bab pendahuluan hingga pada bab penutup. Format penulisan sistematika pembahasan adalah dalam bentuk deskriptif naratif, bukan seperti pada daftar isi. BAB I : Pendahuluan yang berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, ruang lingkup penelitian, definisi operasional, kajian kepustakaan, asumsi penelitian, hipotesis, metode penelitian, sistematika pembahasan. BAB II : Kajian kepustakaan yang berisi tentang penelitian terdahulu, kajian teori BAB III : Penyajian data dan analisis data yang berisi tentang gambaran objek penelitian, penyajian data, analisis dan pengujian hipotesis, pembahasan. BAB IV : Penutup, kesimpulan dan saran berisi tentang kesimpulan, saran-saran.

0 komentar :