Posted by andyusuf.blogspot.com under
filosofi kopi >. cappuccino ini untuk orang yang menyukai kelembutan sekaligus keindahan, cappuccino ini kopi paling genit. >. Kopi tubruk : lugu, sederhana, tapi sangat memikat kalau kita mengenalnya lebih dalam. Kopi tubruk tidak peduli penampilan, kasar, membuatnya pun sangat cepat. Seolah olah tidak membutuhkan skill khusus. Tapi, tunggu sampai anda mencium aromanya.

3 negara impor terbesar ke Indonesi sepanjang 2015

Posted by andyusuf.blogspot.com under


3 negara impor terbesar ke Indonesi sepanjang 2015

                Badan Pusat Statistik (BPS) melansir nilai impor perdagangan RI pada bulan Oktober 2015 mencapai 11,07 miliar dollar AS. Sementara itu secara kumulatif, Januari-Oktober 2015 impor perdagangan RI mencapai 119,05 miliar dollar AS. Kepala BPS Suryamin menuturkan, China masih mendominasi sebagai tiga negara pemasok terbesar barang-barang ke Indonesia. Sepanjang Januari-Oktober 2015 impor RI dari China sebesar 23,82 miliar dollar AS, atau pangsa pasarnya yakni 24,34 persen.  Negara kedua barang-barang impor adalah  Jepang. Pada periode sama nilai impor RI dari Jepang mencapai 11,31 miliar dollar AS atau share sebesar 11,55 persen.  Adapun negara pemasok terbesar ketiga yaitu Singapura. Nilai impor dari Singapura selama sepuluh bulan pertama tahun ini mencapai 7,31 miliar dollar AS.
                Menurut saya mengapa bisa Impor terbanyak dari China karena barang-barang cina lebih murah di pasaran indonesia, dan indonesia kurang memproteksi atau melindungi produknya dari produk Impor
Posted by andyusuf.blogspot.com under
kenangan bersama teman2 KKN IAIN 2015 Posko 37 di Gladaklangsep, Sumberjambe, Sumberjambe, Jember

Ayo ikut asuransi syariah

Posted by andyusuf.blogspot.com under


Ayo ikut asuransi syariah
Oleh : Andy Yusuf Pratitis
            Di dalam lembaga keuangan syariah (islam) selain kita mengenal bank syariah, asuransi syariah pun merupakan bagian dari lembaga keuangan syariah, sebelum kita membahas asuransi syariah maka perlu ketahui pengertiannya terlebih dahulu.
            Menurut fatwa dewan syariah nasional no. 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah(taʹmin, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak investasi dalam bentuk aset atau tabarruʹ yang memberikan pola pengermbalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
            Di dalam asuransi syariah, peserta tidak membeli polis tetapi memberikan donasi atau derma yang dikenal dengan tabarruʹ, dana ini di niatkan untuk tolong-menolong diantara peserta bila terjadi musibah. Pada asuransi syariah tidak terjadi pengalihan kepemilikan dana tetapi pengumpulan dana. Konsep asuransi Islam berasaskan konsep takaful, yakni perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Asuransi syariah takaful ini ini berarti saling menanggung atau memikul resiko antar umat manusia.
            Kalau kita mau mengikuti asuransi syariah kita akan di beri perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dana tabarruʹ) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syarʹi dengan berlandaskan prinsip syariah.
            Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarruʹ) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syariah.
            Perbedaan terpenting pada asuransi syariah terletak pada pengelolaan dana asuransi. Dalam asuransi syariah, investasi dana hanya boleh diletakkan pada instrumen yang berbasis syariah. Pengelolaan dana tersebut bukan hanya harus diletakkan pada objek asuransi yang bebas dari unsur haram, tapi juga harus bersih dari unsur gharar(ketidakjelasan), maysir(judi) dan riba. Asuransi syariah juga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya.
            Untuk asuransi syariah, manfaat paling utama yang diperoleh masyarakat adalah melalui sistem bagi hasil yang dimilikinya pada produk-produk tertentu. Sesuai dengan prinsip asuransi syariah, keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi hasil(mudharabah).
            Pada asuransi syariah, para pemegang polis dianggap sebagai pemilik modal(shohibul mal), sedangkan pihak asuransi berfungsi sebagai pemegang amanah(mudharib). Setiap premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dimasukkan dalam rekening tabarruʹ perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu. Hasil pengembangan dana tersebut setelah dikurangi dengan beben asuransi (klaim dan premi reasuransi) nantinya akan dibagi antara pemegang polis dan perusahaan menurut  prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal penutupan polis asuransi.
            Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti asuransi konvensional. Jadi, jika pada masa kontrak perseta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum periode berakhir, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali. Terkecuali sebagaian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarruʹ.

Akad salam, antara Ada dan Tiada.

Posted by andyusuf.blogspot.com under


Akad salam, antara Ada dan Tiada.

Oleh : Andy Yusuf Pratitis


            Akad salam menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pememesanan dan membayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. Akad salam ini dianggap cocok buat pertanian, tetapi dalam kenyataanya akad salam belum pernah disalurkan atau terealisasi hal ini saya peroleh dari data:
              Hal ini sangat memperhatinkan, karena Indonesia merupakan negara agraris atau bisa disebut mayoritas penduduknya berkerja sebagai petani. Memang sih tantangan yang dihadapi oleh petani itu yang terbesar adalah faktor alam yang tidak bisa diperdiksi kapan datangnya seperti: banjir, aktifitas gunung berapi (abu vulkanik), dan lain-lain. Secara garis besar bank mempunyai 2 (dua) masalah mengapa tidak menyalurkan dana menggunakan akad salam yaitu dari aspek internal terbagi lagi menjadi masalah utama yakni internal perbankan(orientasi bisnis; jaringan terbatas) dan sumberdaya manusia (SDM) perbankan (orientasi pada target; menghindari resiko). Aspek ekternal juga terbagi menjadi dua masalah utama yaitu otoritas (kurang kebijakan pendukung; kurang keberpihakan pemerintah), dan nasabah (petani kecil tidak bankable). Tetapikan bank syariah mempunyai prinsip profit and loss sharing (untung dan rugi ditanggung bersama) dan memang sebagai lembaga keuangan itu harus juga memegang prinsip kehati-hatian, tapi buat apa membuat suatu produk tapi tidak pernah dipraktekan. Mending dihapus saja dari pada setiap kali muncul dilaporan keuangan bank syariah selalu menunjukan angka kosong.
              Solusi agar akad salam bisa terealisasi maka jangan hanya dibidang pertanian sajakan bisa dibidang lainnya seperti perternakan yang resikonya lebih kecil dari bidang pertanian. Seperti:
a.       Perternakan budidaya ikan konsumsi. Seperti lele, gabus dan lain-lain dengan berkerja sama (akad salam paralel) juga dengan warung-warung makan atau restoran disekitar.
b.      Perternakan sapi maupun kambing. Selain bisa diambil dagingnya, kotoran sapi dan kambing bisa dibuat menjadi pupuk kandang atau kompos.
c.       Dan mungkin banyak lagi pertenakan lainnya yang saya tidak bisa menyebutkannya satu persatu.


Selain di bidang peternakan akad salam juga mungkin bisa disalurkan di bidang perkebunan seperti kelapa sawit, kebun teh, kebun jeruk, dan lain-lain.

Mungkin itu yang bisa saya paparkan karena dari pada suatu produk tidak terpakai kan bisa mubazir lebih baik tidak usah ada akad salam dalam pembiayaan di Indonesia. Padahal kalau dipikir-pikir apa sih yang tidak ada di indonesia hampir semuanya tanaman, hewan bisa hidup di Indonesia, mungkin yang susah di cari di Indonesia adalah kejujuran dan kepercayan pada diri sendiri kalau diri kita sendiri sebenarnya bisa.


Kurikulum Keuangan Syariah pada Pendidikan Menengah, Perlu!!!
Oleh : Andy Yusuf Pratitis

            Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) baik negeri maupun swasta merupkan salah satu dari kegiatan yang di selenggarakan oleh pemerintah yaitu wajib belajar 9 tahun, masa SMP/MTs bisa dibilang masa seorang anak mulai belajar dunia luar.dari segi pelajaran ya tentu di SMP/MTs lebih berat/sulit dibandingkan masa sekolah dasar, Dimasa SMP/MTs seorang siswa mulai bisa berpikir ke masa depan/mempunyai gagasan tentang masa depannya, dan juga mulai di perkenalkan dengan berbagai organisasi-organisasi yang bisa mengasah bakat seorang siswa tersebut.
            Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) baik negeri maupun swasta merupakan sarana seorang siswa untuk mengasah kemampunya dengan lebih mendalam lagi tentang bakat dan minat yang dimilikinya, dan juga masa tersebut kebanyakan sudah bisa di katakan dewasa, mengapa demikian?, karena masa SMA/MA/SMK kebanyakan siswanya berumur ±17 dimana di dalam undang-undang yang ada di Indonesia 17 tahun itu seorang anak sudah bisa memiliki kependudukan/sah menjadi penduduk negara indonesia.
            Perkembangan industri keuangan syariah di tanah air masih terkendala minimnya sumber daya manusia berkualitas. Sumber daya manusia syariah ternyata dibutuhkan dalam level yang beragam, mulai dari tenaga ahli hingga tinggkat pelaksana. Tak hanya bagi perbankan syariah, sumber daya manusia juga amat diperlukan bagi institusi keuangan syariah lainnya seperti ratusan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan ribuan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang tersebar hingga ke wilayah perdesaan.
            Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diadakanya kurikulum tentang keuangan syariah pada kedua sekolah menengah tersebut untuk memberi gagasan/gambaran tentang keuangan syariah, di SMP/MTs misalnya diberi gambaran dari istilah produk-produk yang di keluarkan oleh keuangan islam. Di SMA/MA/SMK bisa mendatangkan seorang dari praktisi yang bergerak pada sektor perkonomian khususnya prekonomian islam/syariah biar bisa menambah pengetahuan dari ahlinya/yang bergerak di bidang keuangan syariah.
            Jika disimak, sesungguhnya kurikulum tentang keuangan syariah bukanlah hal yang baru lagi karena ternyata di Indonesia sudah ada salah satunya yaitu  SMK RAFLESIA yang ada di Bogor Jawa Barat dengan Program keahlian perbankan syariah. Nah, ide yang mungkin bisa di pertimbangkan bagi Sekolah Menengah Atas dan  Mandrasah Aliyah adalah meskipun di dalamnya pilihanya IPA dan IPS tapi di dalamnya ada mata pelajaran tentang keuangan syariah minimal bisa mengerti mengenai hukum tentang ekonomi islam seperti yang di adakan oleh Ponpes Sidogiri yang ada di Pasuruan Jawa Timur, yang bisa mendirikan BMT Sidogiri
            Hal ini seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi sekolah menengah lainya, dan pemerintah juga mendukung penuh adanya kurikulum tersebut, agar pengetahuan tentang lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah bisa diminati oleh masyarakat indonesia ini yang mayoritas penduduknya adalah muslim, masa kalah saing dengan perbankan syariah yang ada di Inggris yang berpenduduk minoritas muslim.
            Ya, insya Allah bila banyak masyarakat indonesia yang berminat melakukan transaksi/percaya dengan lembaga keuangan syariah Indonesia bisa menjadi negara yang makmur, bisa mengurangi hutang dengan negara tetangga dan juga bisa mengurangi tingkat masyarakat miskin yang ternyata semakin tahun semakin bertambah sejak munculnya krisis moneter yang malanda indonesia tahun 1997/1998.