filosofi kopi
>. cappuccino ini untuk orang yang menyukai kelembutan sekaligus keindahan, cappuccino ini kopi paling genit.
>. Kopi tubruk : lugu, sederhana, tapi sangat memikat kalau kita mengenalnya lebih dalam. Kopi tubruk tidak peduli penampilan, kasar, membuatnya pun sangat cepat. Seolah olah tidak membutuhkan skill khusus. Tapi, tunggu sampai anda mencium aromanya.
3 negara impor terbesar ke Indonesi sepanjang 2015
Badan
Pusat Statistik (BPS) melansir nilai impor perdagangan RI pada bulan Oktober
2015 mencapai 11,07 miliar dollar AS. Sementara itu secara kumulatif,
Januari-Oktober 2015 impor perdagangan RI mencapai 119,05 miliar dollar AS. Kepala BPS Suryamin menuturkan,
China masih mendominasi sebagai tiga negara pemasok terbesar barang-barang ke
Indonesia. Sepanjang Januari-Oktober 2015 impor RI dari China sebesar 23,82
miliar dollar AS, atau pangsa pasarnya yakni 24,34 persen. Negara kedua barang-barang impor adalah Jepang. Pada periode sama nilai impor RI dari
Jepang mencapai 11,31 miliar dollar AS atau share sebesar 11,55 persen. Adapun negara pemasok terbesar ketiga yaitu
Singapura. Nilai impor dari Singapura selama sepuluh bulan pertama tahun ini
mencapai 7,31 miliar dollar AS.
Menurut
saya mengapa bisa Impor terbanyak dari China karena barang-barang cina lebih
murah di pasaran indonesia, dan indonesia kurang memproteksi atau melindungi
produknya dari produk Impor
Ayo ikut asuransi syariah
Oleh : Andy Yusuf Pratitis
Di
dalam lembaga keuangan syariah (islam) selain kita mengenal bank syariah,
asuransi syariah pun merupakan bagian dari lembaga keuangan syariah, sebelum
kita membahas asuransi syariah maka perlu ketahui pengertiannya terlebih dahulu.
Menurut
fatwa dewan syariah nasional no. 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah(taʹmin,
takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong
diantara sejumlah orang atau pihak investasi dalam bentuk aset atau tabarruʹ
yang memberikan pola pengermbalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Di
dalam asuransi syariah, peserta tidak membeli polis tetapi memberikan donasi
atau derma yang dikenal dengan tabarruʹ, dana ini di niatkan untuk tolong-menolong
diantara peserta bila terjadi musibah. Pada asuransi syariah tidak terjadi
pengalihan kepemilikan dana tetapi pengumpulan dana. Konsep asuransi Islam
berasaskan konsep takaful, yakni perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan
antara peserta. Asuransi syariah takaful ini ini berarti saling menanggung atau
memikul resiko antar umat manusia.
Kalau
kita mau mengikuti asuransi syariah kita akan di beri perjanjian di awal yang
jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi
asuransi yang terkumpul (disebut juga dana tabarruʹ) akan dikelola secara
profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syarʹi dengan
berlandaskan prinsip syariah.
Dan
pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarruʹ) nantinya akan
dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya
musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi
syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan
prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada
keraguan untuk berasuransi syariah.
Perbedaan
terpenting pada asuransi syariah terletak pada pengelolaan dana asuransi. Dalam
asuransi syariah, investasi dana hanya boleh diletakkan pada instrumen yang
berbasis syariah. Pengelolaan dana tersebut bukan hanya harus diletakkan pada
objek asuransi yang bebas dari unsur haram, tapi juga harus bersih dari unsur gharar(ketidakjelasan),
maysir(judi) dan riba. Asuransi syariah juga memiliki Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan
investasi dananya.
Untuk
asuransi syariah, manfaat paling utama yang diperoleh masyarakat adalah melalui
sistem bagi hasil yang dimilikinya pada produk-produk tertentu. Sesuai dengan
prinsip asuransi syariah, keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian
keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi
hasil(mudharabah).
Pada
asuransi syariah, para pemegang polis dianggap sebagai pemilik modal(shohibul
mal), sedangkan pihak asuransi berfungsi sebagai pemegang amanah(mudharib).
Setiap premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dimasukkan dalam rekening
tabarruʹ perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta
sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling
membantu. Hasil pengembangan dana tersebut setelah dikurangi dengan beben
asuransi (klaim dan premi reasuransi) nantinya akan dibagi antara pemegang
polis dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah
dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal
penutupan polis asuransi.
Dalam
mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti asuransi
konvensional. Jadi, jika pada masa kontrak perseta tidak dapat melanjutkan
pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum periode berakhir, maka
dana yang dimasukan dapat diambil kembali. Terkecuali sebagaian dana kecil yang
telah diniatkan untuk tabarruʹ.
Akad salam, antara Ada dan Tiada.
Oleh : Andy Yusuf Pratitis
Akad
salam menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pememesanan dan membayaran
harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
Akad salam ini dianggap cocok buat pertanian, tetapi dalam kenyataanya akad
salam belum pernah disalurkan atau terealisasi hal ini saya peroleh dari data:
Hal ini sangat
memperhatinkan, karena Indonesia merupakan negara agraris atau bisa disebut
mayoritas penduduknya berkerja sebagai petani. Memang sih tantangan yang
dihadapi oleh petani itu yang terbesar adalah faktor alam yang tidak bisa
diperdiksi kapan datangnya seperti: banjir, aktifitas gunung berapi (abu
vulkanik), dan lain-lain. Secara garis besar bank mempunyai 2 (dua) masalah
mengapa tidak menyalurkan dana menggunakan akad salam yaitu dari aspek internal
terbagi lagi menjadi masalah utama yakni internal perbankan(orientasi bisnis;
jaringan terbatas) dan sumberdaya manusia (SDM) perbankan (orientasi pada
target; menghindari resiko). Aspek ekternal juga terbagi menjadi dua masalah
utama yaitu otoritas (kurang kebijakan pendukung; kurang keberpihakan
pemerintah), dan nasabah (petani kecil tidak bankable). Tetapikan bank
syariah mempunyai prinsip profit and loss sharing (untung dan rugi
ditanggung bersama) dan memang sebagai lembaga keuangan itu harus juga memegang
prinsip kehati-hatian, tapi buat apa membuat suatu produk tapi tidak pernah dipraktekan.
Mending dihapus saja dari pada setiap kali muncul dilaporan keuangan bank
syariah selalu menunjukan angka kosong.
Solusi agar akad salam
bisa terealisasi maka jangan hanya dibidang pertanian sajakan bisa
dibidang lainnya seperti perternakan yang resikonya lebih kecil dari bidang
pertanian. Seperti:
a. Perternakan budidaya ikan konsumsi. Seperti
lele, gabus dan lain-lain dengan berkerja sama (akad salam paralel) juga dengan
warung-warung makan atau restoran disekitar.
b.
Perternakan sapi maupun kambing. Selain bisa diambil dagingnya, kotoran
sapi dan kambing bisa dibuat menjadi pupuk kandang atau kompos.
c.
Dan mungkin banyak lagi pertenakan lainnya yang saya tidak bisa
menyebutkannya satu persatu.
Selain di bidang
peternakan akad salam juga mungkin bisa disalurkan di bidang perkebunan seperti
kelapa sawit, kebun teh, kebun jeruk, dan lain-lain.
Mungkin itu
yang bisa saya paparkan karena dari pada suatu produk tidak terpakai kan
bisa mubazir lebih baik tidak usah ada akad salam dalam pembiayaan di
Indonesia. Padahal kalau dipikir-pikir apa sih yang tidak ada di indonesia
hampir semuanya tanaman, hewan bisa hidup di Indonesia, mungkin yang susah di
cari di Indonesia adalah kejujuran dan kepercayan pada diri sendiri kalau diri
kita sendiri sebenarnya bisa.
Kurikulum Keuangan Syariah pada Pendidikan
Menengah, Perlu!!!
Oleh : Andy Yusuf Pratitis
Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) baik negeri maupun swasta merupkan
salah satu dari kegiatan yang di selenggarakan oleh pemerintah yaitu wajib
belajar 9 tahun, masa SMP/MTs bisa dibilang masa seorang anak mulai belajar
dunia luar.dari segi pelajaran ya tentu di SMP/MTs lebih berat/sulit
dibandingkan masa sekolah dasar, Dimasa SMP/MTs seorang siswa mulai bisa
berpikir ke masa depan/mempunyai gagasan tentang masa depannya, dan juga mulai
di perkenalkan dengan berbagai organisasi-organisasi yang bisa mengasah bakat
seorang siswa tersebut.
Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) baik
negeri maupun swasta merupakan sarana seorang siswa untuk mengasah kemampunya
dengan lebih mendalam lagi tentang bakat dan minat yang dimilikinya, dan juga
masa tersebut kebanyakan sudah bisa di katakan dewasa, mengapa demikian?,
karena masa SMA/MA/SMK kebanyakan siswanya berumur ±17 dimana di dalam
undang-undang yang ada di Indonesia 17 tahun itu seorang anak sudah bisa
memiliki kependudukan/sah menjadi penduduk negara indonesia.
Perkembangan
industri keuangan syariah di tanah air masih terkendala minimnya sumber daya
manusia berkualitas. Sumber daya manusia syariah ternyata dibutuhkan dalam
level yang beragam, mulai dari tenaga ahli hingga tinggkat pelaksana. Tak hanya
bagi perbankan syariah, sumber daya manusia juga amat diperlukan bagi institusi
keuangan syariah lainnya seperti ratusan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
dan ribuan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang tersebar hingga ke wilayah
perdesaan.
Berdasarkan
hal tersebut, maka perlu diadakanya kurikulum tentang keuangan syariah pada
kedua sekolah menengah tersebut untuk memberi gagasan/gambaran tentang keuangan
syariah, di SMP/MTs misalnya diberi gambaran dari istilah produk-produk yang di
keluarkan oleh keuangan islam. Di SMA/MA/SMK bisa mendatangkan seorang dari
praktisi yang bergerak pada sektor perkonomian khususnya prekonomian
islam/syariah biar bisa menambah pengetahuan dari ahlinya/yang bergerak di
bidang keuangan syariah.
Jika
disimak, sesungguhnya kurikulum tentang keuangan syariah bukanlah hal yang baru
lagi karena ternyata di Indonesia sudah ada salah satunya yaitu SMK RAFLESIA yang ada di Bogor Jawa Barat
dengan Program keahlian perbankan syariah. Nah, ide yang mungkin bisa di
pertimbangkan bagi Sekolah Menengah Atas dan
Mandrasah Aliyah adalah meskipun di dalamnya pilihanya IPA dan IPS tapi
di dalamnya ada mata pelajaran tentang keuangan syariah minimal bisa mengerti
mengenai hukum tentang ekonomi islam seperti yang di adakan oleh Ponpes Sidogiri
yang ada di Pasuruan Jawa Timur, yang bisa mendirikan BMT Sidogiri
Hal
ini seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi sekolah menengah lainya, dan
pemerintah juga mendukung penuh adanya kurikulum tersebut, agar pengetahuan
tentang lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah bisa diminati oleh
masyarakat indonesia ini yang mayoritas penduduknya adalah muslim, masa kalah
saing dengan perbankan syariah yang ada di Inggris yang berpenduduk minoritas
muslim.
Ya,
insya Allah bila banyak masyarakat indonesia yang berminat melakukan
transaksi/percaya dengan lembaga keuangan syariah Indonesia bisa menjadi negara
yang makmur, bisa mengurangi hutang dengan negara tetangga dan juga bisa
mengurangi tingkat masyarakat miskin yang ternyata semakin tahun semakin
bertambah sejak munculnya krisis moneter yang malanda indonesia tahun
1997/1998.