Akad salam, antara Ada dan Tiada.

Posted by andyusuf.blogspot.com under


Akad salam, antara Ada dan Tiada.

Oleh : Andy Yusuf Pratitis


            Akad salam menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pememesanan dan membayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. Akad salam ini dianggap cocok buat pertanian, tetapi dalam kenyataanya akad salam belum pernah disalurkan atau terealisasi hal ini saya peroleh dari data:
              Hal ini sangat memperhatinkan, karena Indonesia merupakan negara agraris atau bisa disebut mayoritas penduduknya berkerja sebagai petani. Memang sih tantangan yang dihadapi oleh petani itu yang terbesar adalah faktor alam yang tidak bisa diperdiksi kapan datangnya seperti: banjir, aktifitas gunung berapi (abu vulkanik), dan lain-lain. Secara garis besar bank mempunyai 2 (dua) masalah mengapa tidak menyalurkan dana menggunakan akad salam yaitu dari aspek internal terbagi lagi menjadi masalah utama yakni internal perbankan(orientasi bisnis; jaringan terbatas) dan sumberdaya manusia (SDM) perbankan (orientasi pada target; menghindari resiko). Aspek ekternal juga terbagi menjadi dua masalah utama yaitu otoritas (kurang kebijakan pendukung; kurang keberpihakan pemerintah), dan nasabah (petani kecil tidak bankable). Tetapikan bank syariah mempunyai prinsip profit and loss sharing (untung dan rugi ditanggung bersama) dan memang sebagai lembaga keuangan itu harus juga memegang prinsip kehati-hatian, tapi buat apa membuat suatu produk tapi tidak pernah dipraktekan. Mending dihapus saja dari pada setiap kali muncul dilaporan keuangan bank syariah selalu menunjukan angka kosong.
              Solusi agar akad salam bisa terealisasi maka jangan hanya dibidang pertanian sajakan bisa dibidang lainnya seperti perternakan yang resikonya lebih kecil dari bidang pertanian. Seperti:
a.       Perternakan budidaya ikan konsumsi. Seperti lele, gabus dan lain-lain dengan berkerja sama (akad salam paralel) juga dengan warung-warung makan atau restoran disekitar.
b.      Perternakan sapi maupun kambing. Selain bisa diambil dagingnya, kotoran sapi dan kambing bisa dibuat menjadi pupuk kandang atau kompos.
c.       Dan mungkin banyak lagi pertenakan lainnya yang saya tidak bisa menyebutkannya satu persatu.


Selain di bidang peternakan akad salam juga mungkin bisa disalurkan di bidang perkebunan seperti kelapa sawit, kebun teh, kebun jeruk, dan lain-lain.

Mungkin itu yang bisa saya paparkan karena dari pada suatu produk tidak terpakai kan bisa mubazir lebih baik tidak usah ada akad salam dalam pembiayaan di Indonesia. Padahal kalau dipikir-pikir apa sih yang tidak ada di indonesia hampir semuanya tanaman, hewan bisa hidup di Indonesia, mungkin yang susah di cari di Indonesia adalah kejujuran dan kepercayan pada diri sendiri kalau diri kita sendiri sebenarnya bisa.

0 komentar :