Akad salam, antara Ada dan Tiada.
Oleh : Andy Yusuf Pratitis
Akad
salam menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pememesanan dan membayaran
harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
Akad salam ini dianggap cocok buat pertanian, tetapi dalam kenyataanya akad
salam belum pernah disalurkan atau terealisasi hal ini saya peroleh dari data:
Hal ini sangat
memperhatinkan, karena Indonesia merupakan negara agraris atau bisa disebut
mayoritas penduduknya berkerja sebagai petani. Memang sih tantangan yang
dihadapi oleh petani itu yang terbesar adalah faktor alam yang tidak bisa
diperdiksi kapan datangnya seperti: banjir, aktifitas gunung berapi (abu
vulkanik), dan lain-lain. Secara garis besar bank mempunyai 2 (dua) masalah
mengapa tidak menyalurkan dana menggunakan akad salam yaitu dari aspek internal
terbagi lagi menjadi masalah utama yakni internal perbankan(orientasi bisnis;
jaringan terbatas) dan sumberdaya manusia (SDM) perbankan (orientasi pada
target; menghindari resiko). Aspek ekternal juga terbagi menjadi dua masalah
utama yaitu otoritas (kurang kebijakan pendukung; kurang keberpihakan
pemerintah), dan nasabah (petani kecil tidak bankable). Tetapikan bank
syariah mempunyai prinsip profit and loss sharing (untung dan rugi
ditanggung bersama) dan memang sebagai lembaga keuangan itu harus juga memegang
prinsip kehati-hatian, tapi buat apa membuat suatu produk tapi tidak pernah dipraktekan.
Mending dihapus saja dari pada setiap kali muncul dilaporan keuangan bank
syariah selalu menunjukan angka kosong.
Solusi agar akad salam
bisa terealisasi maka jangan hanya dibidang pertanian sajakan bisa
dibidang lainnya seperti perternakan yang resikonya lebih kecil dari bidang
pertanian. Seperti:
a. Perternakan budidaya ikan konsumsi. Seperti
lele, gabus dan lain-lain dengan berkerja sama (akad salam paralel) juga dengan
warung-warung makan atau restoran disekitar.
b.
Perternakan sapi maupun kambing. Selain bisa diambil dagingnya, kotoran
sapi dan kambing bisa dibuat menjadi pupuk kandang atau kompos.
c.
Dan mungkin banyak lagi pertenakan lainnya yang saya tidak bisa
menyebutkannya satu persatu.
Selain di bidang
peternakan akad salam juga mungkin bisa disalurkan di bidang perkebunan seperti
kelapa sawit, kebun teh, kebun jeruk, dan lain-lain.
Mungkin itu
yang bisa saya paparkan karena dari pada suatu produk tidak terpakai kan
bisa mubazir lebih baik tidak usah ada akad salam dalam pembiayaan di
Indonesia. Padahal kalau dipikir-pikir apa sih yang tidak ada di indonesia
hampir semuanya tanaman, hewan bisa hidup di Indonesia, mungkin yang susah di
cari di Indonesia adalah kejujuran dan kepercayan pada diri sendiri kalau diri
kita sendiri sebenarnya bisa.
0 komentar :