Ayo ikut asuransi syariah

Posted by andyusuf.blogspot.com under


Ayo ikut asuransi syariah
Oleh : Andy Yusuf Pratitis
            Di dalam lembaga keuangan syariah (islam) selain kita mengenal bank syariah, asuransi syariah pun merupakan bagian dari lembaga keuangan syariah, sebelum kita membahas asuransi syariah maka perlu ketahui pengertiannya terlebih dahulu.
            Menurut fatwa dewan syariah nasional no. 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah(taʹmin, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak investasi dalam bentuk aset atau tabarruʹ yang memberikan pola pengermbalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
            Di dalam asuransi syariah, peserta tidak membeli polis tetapi memberikan donasi atau derma yang dikenal dengan tabarruʹ, dana ini di niatkan untuk tolong-menolong diantara peserta bila terjadi musibah. Pada asuransi syariah tidak terjadi pengalihan kepemilikan dana tetapi pengumpulan dana. Konsep asuransi Islam berasaskan konsep takaful, yakni perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Asuransi syariah takaful ini ini berarti saling menanggung atau memikul resiko antar umat manusia.
            Kalau kita mau mengikuti asuransi syariah kita akan di beri perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dana tabarruʹ) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syarʹi dengan berlandaskan prinsip syariah.
            Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarruʹ) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syariah.
            Perbedaan terpenting pada asuransi syariah terletak pada pengelolaan dana asuransi. Dalam asuransi syariah, investasi dana hanya boleh diletakkan pada instrumen yang berbasis syariah. Pengelolaan dana tersebut bukan hanya harus diletakkan pada objek asuransi yang bebas dari unsur haram, tapi juga harus bersih dari unsur gharar(ketidakjelasan), maysir(judi) dan riba. Asuransi syariah juga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya.
            Untuk asuransi syariah, manfaat paling utama yang diperoleh masyarakat adalah melalui sistem bagi hasil yang dimilikinya pada produk-produk tertentu. Sesuai dengan prinsip asuransi syariah, keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi hasil(mudharabah).
            Pada asuransi syariah, para pemegang polis dianggap sebagai pemilik modal(shohibul mal), sedangkan pihak asuransi berfungsi sebagai pemegang amanah(mudharib). Setiap premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dimasukkan dalam rekening tabarruʹ perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu. Hasil pengembangan dana tersebut setelah dikurangi dengan beben asuransi (klaim dan premi reasuransi) nantinya akan dibagi antara pemegang polis dan perusahaan menurut  prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal penutupan polis asuransi.
            Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti asuransi konvensional. Jadi, jika pada masa kontrak perseta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum periode berakhir, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali. Terkecuali sebagaian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarruʹ.

0 komentar :