Ayo ikut asuransi syariah
Oleh : Andy Yusuf Pratitis
Di
dalam lembaga keuangan syariah (islam) selain kita mengenal bank syariah,
asuransi syariah pun merupakan bagian dari lembaga keuangan syariah, sebelum
kita membahas asuransi syariah maka perlu ketahui pengertiannya terlebih dahulu.
Menurut
fatwa dewan syariah nasional no. 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah(taʹmin,
takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong
diantara sejumlah orang atau pihak investasi dalam bentuk aset atau tabarruʹ
yang memberikan pola pengermbalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Di
dalam asuransi syariah, peserta tidak membeli polis tetapi memberikan donasi
atau derma yang dikenal dengan tabarruʹ, dana ini di niatkan untuk tolong-menolong
diantara peserta bila terjadi musibah. Pada asuransi syariah tidak terjadi
pengalihan kepemilikan dana tetapi pengumpulan dana. Konsep asuransi Islam
berasaskan konsep takaful, yakni perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan
antara peserta. Asuransi syariah takaful ini ini berarti saling menanggung atau
memikul resiko antar umat manusia.
Kalau
kita mau mengikuti asuransi syariah kita akan di beri perjanjian di awal yang
jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi
asuransi yang terkumpul (disebut juga dana tabarruʹ) akan dikelola secara
profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syarʹi dengan
berlandaskan prinsip syariah.
Dan
pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarruʹ) nantinya akan
dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya
musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi
syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan
prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada
keraguan untuk berasuransi syariah.
Perbedaan
terpenting pada asuransi syariah terletak pada pengelolaan dana asuransi. Dalam
asuransi syariah, investasi dana hanya boleh diletakkan pada instrumen yang
berbasis syariah. Pengelolaan dana tersebut bukan hanya harus diletakkan pada
objek asuransi yang bebas dari unsur haram, tapi juga harus bersih dari unsur gharar(ketidakjelasan),
maysir(judi) dan riba. Asuransi syariah juga memiliki Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan
investasi dananya.
Untuk
asuransi syariah, manfaat paling utama yang diperoleh masyarakat adalah melalui
sistem bagi hasil yang dimilikinya pada produk-produk tertentu. Sesuai dengan
prinsip asuransi syariah, keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian
keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi
hasil(mudharabah).
Pada
asuransi syariah, para pemegang polis dianggap sebagai pemilik modal(shohibul
mal), sedangkan pihak asuransi berfungsi sebagai pemegang amanah(mudharib).
Setiap premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dimasukkan dalam rekening
tabarruʹ perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta
sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling
membantu. Hasil pengembangan dana tersebut setelah dikurangi dengan beben
asuransi (klaim dan premi reasuransi) nantinya akan dibagi antara pemegang
polis dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah
dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal
penutupan polis asuransi.
Dalam
mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti asuransi
konvensional. Jadi, jika pada masa kontrak perseta tidak dapat melanjutkan
pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum periode berakhir, maka
dana yang dimasukan dapat diambil kembali. Terkecuali sebagaian dana kecil yang
telah diniatkan untuk tabarruʹ.
0 komentar :