Tabungan Haji untuk Anak Berbasis Sukuk
Oleh: Andy Yusuf Pratitis
‘’Padanya terdapat tanda-tanda yang
nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim;
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amalan dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah,yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali-Imran: 97)
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Umat
Islam diwajibkan melaksanakan ibadah haji,
bila mampu. Mampu dalam konteks ini ada
dua, yaitu mampu secara finansial dan mampu secara fisik. Mampu secara finansial berarti mempunyai uang yang cukup untuk berangkat haji dan mempunyai uang yang
cukup untuk keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan mampu secara fisik berarti jamaah dalam keadaan sehat (tidak sakit, gila, dan lain-lain.).
Tidak bisa diingkari, semangat umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah
haji semakin besar. Setiap
tahun, kecenderungan jumlahnya terus meningkat.
Hanya pada tahun 1999 yang mengalami penurunan drastis menjadi 70.642 orang
dari tahun sebelumnya yang sebanyak 200.094 orang akibat lonjakan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebagai imbas
krisis moneter 1997.
Yang saat ini menjadi sorotan bagi pelaksanaan ibadah haji adalah masa tunggunya
yang cukup panjang. Duapuluh tahun lalu,
ketika kakek
saya beribadah haji pada tahun 1994, masa penantian keberangkatan
tidak membutuhkan waktu lama. Boleh dikata, daftar hari ini, tahun depan sudah
bisa berangkat. Dalam perkembangannya, masa penantian ini semakin bertambah rentang
waktunya. Umat muslim di Indonesia yang hari ini ingin beribadah
haji harus banyak bersabar. Di Jember,
misalnya, jika calon jamaah haji baru mendaftar tahun 2014 kemarin,
maka minimal ia harus menunggu 15 tahun untuk
bisa mengunjungi Tanah Suci.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa beribadah haji
membutuhkan perencanaan matang. Hadirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang menyebutkan pendaftaran
haji bias dilakukan oleh mereka yang saat mendaftar minimal berusia 12 tahun,
maka merencanakan ibadah haji sudah bisa dipersiapkan sejak anak-anak berusia dini.
Ya, tidak perlu menunggu kaya raya terlebih dahulu untuk bisa ber-thawaf di Baitullah. Beribadah haji
insya Allah bisa direncanakan, tidak hanya untuk diri kita sendiri, tapi juga untuk
anak-anak kita. Hal ini seyogyanya dapat menjadi peluang bagi perbankan syariah
untuk menghadirkan tabungan haji bagi anak-anak, baik yang berusia dini maupun remaja. Bahkan, tabungan haji juga dapat
membidik tidak hanya pelajar, tetapi juga yang berstatus mahasiswa.
Jika disimak, sesungguhnya tabungan haji bagi anak-anak, remaja atau mahasiswa bukanlah ide baru. Saat ini,
sejumlah bank syariah sudah memiliki produk tersebut. Termasuk pula perbankan konvensional.
Nah, ide yang mungkin bisa dipertimbangkan
bagi bank syariah agar menjadi ‘berbeda’ dengan bank konvensional adalah menginvestasikan
tabungan haji tersebut kepada instrumen sukuk.
Jadi, begini... Jujur saja, terinspirasi dari Sukuk Dana Haji Indonesia
(SDHI) yang diceritakan dosen saya merupakan instrument investasi bagi Kementerian
Agama (Kemenag) dalam mengelola dana setoran awal jamaah haji, maka seharusnya tabungan
haji bagi anak-anak, remaja atau mahasiswa juga dapat mengadopsi hal tersebut.
Jika bagi hasil dana setoran awal haji salah satu manfaatnya dikembalikan kepada
para jamaah sehingga meringankan BPIH mereka, maka bagi hasil dari dana tabungan
haji anak-anak, remaja atau mahasiswa dapat dikembalikan kepada
tabungan mereka sehingga mempercepat untuk diperolehnya porsi.
Ya, insya Allah semua akan menjadi berkah. Niat beribadah haji adalah mulia
dan pasti Allah memberikan pahala atas niat baik tersebut. Lalu, merencanakan
haji dengan menggunakan bank syariah, tentu Allah lebih ridha. Ditambah lagi,
bank syariah memiliki itikat untuk membantu menyegerakan nasabahnya tercukupi tabungannya
untuk mendapat porsimelalui instrument investasi syariah, maka insya Allah bank
syariah lebih diridhai Allah. Wallahua’lam
bish showab.
http://keuangansyariah.mysharing.co.
https://www.facebook.com/khairunnisamusari?fref=ts
0 komentar :